JURNALMALUKU-Merasa di rugikan dengan pernyataan Sekretaris Kota Ambon pada salah satu media lokal dengan Tagline “Pengelolaan Parkir Oleh PT. Urimesing Guard Service Dinilai Merugikan Pemkot” hal ini memicu rasa kekecewaan dari PT. Urimesing Guard Service.
Hal ini dijelaskan Kuasa Hukum PT. Urimesing Guard Service, Edward Diaz S.H., M.H. saat Konferensi Pers di Cafe Rifky Ambon, Rabu (16/11/2022)
“Terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh Sekertaris Kota Ambon, Agus Ririmase pada saat pertemuan kemarin di hari senin tanggal 14 November yang mana merupakan kegiatan FGD Pelayanan Parkir Elektronik di tepi jalan umum,”ungkap Diaz.
Dirinya menyampaikan, pada pertemuan itu ada statement Sekkot Ambon yang menyatakan bahwa PT. Urimessing adalah perusahaan diluar Kota Ambon yang berdomisili di Jakarta.
“Kemudian ada penyampaian dari Sekkot bahwa pendapatan yang didapat dari Kota Ambon ini dibawah ke Jakarta. Padahal, kalau kita melihat untuk proses tender ini kan semua perusahan di seluruh indonesia ini punya hak untuk mengikutinya,”terangnya.
Dengan demikian, kata Diaz, PT. Urimessing juga menjadi bagian untuk mengikuti tender tersebut.
“Kami selaku Kuasa Hukum PT. Urimessing mau mengklarifikasi bahwa tahun 2021 kami selaku PT. Urimessing adalah pemenang tender perparkiran di Kota Ambon. Kemudian pada proses pelelangan tahun 2022 kami tidak menang tender. Padahal, kalau dilihat bahwa PT. Urimessing merupakan penawaran tertinggi nomor dua,”tegas Kuasa Hukum.
Dirinya menambahkan, tapi yang jadi pemenang tender itu PT. Karya Sejahtera dengan penawaran terendah.
“Yang menjadi pertanyaan bagi kami adalah apakah kami merugikan Pemerintah Kota Ambon? Kan tidak. Sementara penawaran di tahun 2022 ini kami yang lebih tinggi dari pada perusahan di Kota Ambon yang mengikuti proses tender ini,”kata Diaz.
Perlu saya sampaikan, ujar Diaz, dalam proses tender ini ada beberapa persyaratan untuk memenangi tender tersebut. Salah satunya memiliki alat eletronik yang nanti dipakai, sesuai Perwali tahun 2020.
Dirinya juga mengatakan, kemudian dari semua perusahan-perusahan ini, yang menggunakan alat eletronik untuk penagihan perparkiran di Kota Ambon hanya PT. Urimessing. Tapi, statement yang dikeluarkan Sekkot adalah PT. Urimessing merugikan Pemerintah Kota Ambon.
“Dengan demikian kami harus melakukan klarifikasi bahwa ditahun 2022 ini kami tidak menang tender, meski kami memberikan penawaran tertinggi. Kami selaku PT. Urimessing sangat-sangat kecewa atau sangat kesal dengan statemen yang dikeluarkan Sekkot Ambon,”bebernya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT. Urimesing Guard Service Ambon Hempry Nanlohy menegeskan, kami mengklarifikasi berita yang kemarin di Carang TV tentang perparkiran di Kota Ambon yang memvonis bahwa PT. Urimessing memegang parkir di 2022.
“Padahal kenyataannya parkir yang kami pegang itu di Tahun 2021 bukan 2022,”tegas Nanlohy.
Dirinya menandaskan, memang tahun 2022 kami ikut tender namun kalah, jadi kami tidak masuk di pengelolaan parkir.(JM.ES).