JURNALMALUKU – Dugaan praktik mafia di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon mulai menjadi sorotan serius. Berbagai persoalan seperti pungutan liar (pungli), kekerasan terhadap warga binaan hingga dugaan aktivitas bisnis narkoba di dalam rutan dinilai tidak bisa lagi ditutup-tutupi.
Praktisi hukum, Rony Samloy, menilai penonaktifan Kepala Rutan Ambon oleh Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Maluku hanyalah langkah awal untuk mengungkap persoalan yang lebih besar di balik tembok lembaga pemasyarakatan tersebut.
Samloy mengapresiasi langkah penonaktifan tersebut, menyusul kericuhan yang terjadi di dalam Rutan Ambon beberapa waktu lalu. Namun menurutnya, tindakan itu tidak boleh berhenti pada pergantian jabatan semata.
“Saya mengapresiasi penonaktifan karutan. Tetapi jangan berhenti di situ. Harus dibuka secara menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi di dalam Rutan Ambon,” kata Samloy kepada wartawan di Ambon, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, kericuhan yang terjadi diduga bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari persoalan yang telah lama berlangsung di dalam rutan tersebut.
Ia menyoroti dugaan maraknya praktik pungutan liar terhadap para warga binaan yang disebut sudah berlangsung lama.
“Di Rutan Ambon praktik pungli diduga sudah sangat marak. Bahkan bisa dikatakan sudah menjadi budaya kotor yang berlangsung sejak lama,” tegasnya.
Samloy menjelaskan, pungutan tersebut diduga menyasar hampir seluruh warga binaan dengan berbagai modus.
“Baik tahanan kasus korupsi, kasus umum maupun narapidana narkoba diduga tidak lepas dari pungutan. Ini yang harus dibongkar secara serius,” ujarnya.
Selain persoalan pungli, Samloy juga menyoroti dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap warga binaan, termasuk saat mereka sedang menjalankan ibadah.
“Informasi yang kami terima ada warga binaan yang sedang menjalankan ibadah tetapi justru mendapat perlakuan tidak pantas. Ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh terjadi di institusi negara,” katanya.
Lebih jauh, ia juga menyinggung dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap narapidana, khususnya yang terkait dengan perkara narkotika. Menurutnya, tekanan tersebut diduga berkaitan dengan setoran uang dari aktivitas ilegal yang masih berlangsung di dalam rutan.
“Biasanya warga binaan kasus narkoba mendapat tekanan atau intimidasi ketika mereka tidak menyetor uang dari bisnis narkoba yang diduga masih berjalan di dalam rutan,” ungkapnya.
Karena itu, Samloy menilai langkah penonaktifan kepala rutan belum cukup untuk membersihkan persoalan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
“Kalau benar-benar ingin membersihkan Rutan Ambon, bukan hanya karutan yang dinonaktifkan. Semua staf dan petugas harus dievaluasi total,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kemungkinan adanya jaringan kuat yang selama ini saling melindungi dalam praktik ilegal di dalam rutan.
“Jangan sampai sudah terbentuk jaringan yang kuat, jaringan yang saling menghidupi dalam praktik mafia di dalam rutan. Kalau ini benar, maka harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” katanya.
Samloy meminta Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Maluku tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.
“Siapapun yang terlibat dalam penganiayaan, pungli, atau menjadi beking penjualan narkoba di dalam rutan harus ditindak. Kalau perlu dipindahkan atau dicopot dari jabatannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan, bukan justru menjadi ruang subur bagi praktik mafia.
“Rutan itu tempat pembinaan. Kalau di dalamnya justru tumbuh praktik mafia, pungli, kekerasan bahkan bisnis narkoba, maka negara harus segera turun tangan membersihkannya,” tegasnya.
“Jangan sampai aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi pelindung bagi praktik pelanggaran hukum di dalam rutan,” pungkas Samloy.
Sementara itu, informasi yang diperoleh media ini juga mengungkap dugaan praktik kekerasan terhadap seorang tahanan baru di Rutan Kelas IIA Ambon.
Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika korban sedang menjalankan ibadah.
Seorang oknum staf rutan yang disebut berinisial MALS diduga memerintahkan korban membuka kedua tangannya, lalu menaruh abu rokok di telapak tangan korban.
Korban kemudian diminta untuk berdoa. Namun saat doa mulai dipanjatkan, korban justru diduga ditampar dan dipukul.
Lebih mengejutkan lagi, tindakan tersebut disebut terjadi di hadapan seorang pejabat rutan bernama Abdul Rifai yang berada di lokasi saat kejadian.
Sumber yang mengetahui peristiwa itu menyebut tindakan tersebut seolah dibiarkan dan bahkan menjadi tontonan.
“Kalau yang ini lebih biadab. Mereka suruh orang berdoa Bapa Kami, tapi sementara berdoa dipukul pakai payung, ditampar pakai sepatu. Bahkan ada yang disetrum,” ungkap sumber kepada media ini.
Menurut sumber tersebut, perlakuan terhadap tahanan itu bukan sekadar pemukulan, tetapi juga disertai tindakan yang dinilai merendahkan martabat manusia.
Korban bahkan disebut dipaksa berdoa sambil berdiri dengan satu kaki diangkat, sementara kepalanya ditendang.
Kasus dugaan kekerasan ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap kondisi pembinaan di Rutan Ambon, setelah sebelumnya muncul dugaan penganiayaan terhadap warga binaan yang berbuntut pada penonaktifan Kepala Rutan Ambon. (JM–AL).

