JURNALMALUKU-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 menjadi Peraturan Darah (Perda), berlangsung di Baileo Rakyat-Belso, Selasa (28/11/2022).
Pj. Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena menjelaskan, berdasarkan penjelasan APBD 2023 berada pada posisi berimbang antara pendapatan dan pembiayaan.
“Belanja Operasi sebesar 77,44 persen, belanja modal (12,40 persen), belanja tidak terduga (1,97 persen), belanja transfer (8,23 persen) dari jumlah total belanja daerah,”ungkap Wattimena usai menandatangani berita acara persetujuan penetapan Ranperda APBD T. A 2023 menjadi Perda, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.
Wattimena menambahkan, pihak Pemkot akan melakukan tiga hal penting yang diminta sembilan fraksi dalam kata akhir yang telah dibacakan.
“Usulan atau masukan kata akhir fraksi akan menjadi perhatian kami untuk dilaksnakan,”ujar Wattimena.
Dirinya juga mengatakan, terkait Hutang pihak ketiga, akan diselesaikan ditahun ini.
Wattimena juga menegaskan, terkait dengan PPPK Pemkot akan berupaya keras untuk melakukan seleksi secara transparan, jujur, dan adil.
“Untuk yang terakhir terkait dengan PAD yang disoroti fraksi, Kadispenda dan seluruh OPD pengumpul saya harapkan dapat menyampaikan program sampai dengan bulan November,”tutup Pj. Walikota.
Untuk diketahui berdasarkan hasil rapat maka ditetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 1. 196.520.683.700,-(JM.ES)