JURNALMALUKU-Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, memperingatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dalam hal ini Guru, agar tidak mengajukan mutasi pindah.
Hal tersebut disampaikannya, usai memberikan Surat Keputusan (SK) kepada 302 orang tenaga pendidik tersebut, pada apel pagi, di halaman parkiran belakang Balai Kota, Senin, (28/8/23).
“Teman-teman setelah memperoleh SK ini, saya tidak mau ada minta pindah. Yang minta pindah. Pak Kadis (Pendidikan) beri skors. Syukuri apa yang telah diperoleh hari ini, dengan mengabdi dimana kita ditempatkan,” tegas Wattimena.
Dikatakan, apabila ada permintaan pindah tentunya para guru akan menyulitkan pihak Pemkot dalam hal ini Dinas pendidikan (Dindik) Kota, selaku pelaksana teknis, untuk mencari pengganti, dan kekurangan tenaga pendidik kembali dirasakan oleh warga kota ini.
“Catatan buat teman-teman PPPK kerjakan tugas dengan baik, evaluasi terus dilaksanakan, tetap semangat bekerja dengan baik, yang terpenting disiplin dalam menjalankan tanggung jawab,” ulasnya.
Wattimena membeberkan, sebelumnya jumlah PPPK yang diangkat sebanyak 308 orang akan tetapi di karena kekurangan adminstrasi, dan kriteria belum terpenuhi maka dipangkas kembali hingga total akhir guru yang diangkat menjadi PPPK sebanyak 302 orang.
“Karna berbagai hal ada yang gelar masih Diploma II, dan tidak bisa masuk dalam kategori untuk pengangkatan, dan ada juga yang bermasalah dengan Ijazahnya,” tandasnya.
Sehingga, dirinya berharap dari 302 orang yang terpilih tentu dapat menjalankan tugasnya dengan benar, karena tidak semua orang dapat memiliki kesempatan yang sama dengan mereka.
Kegitan tersebut dihadiri oleh seluruh Daerah Pimpinan OPD Lingkup Pemkot, Kepala Sekolah, ASN dan pegawai Non-ASN, serta turut disaksikan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Maluku, Herman Haurissa.(JM.ES).