Tak Bisa Sepihak, Bodewin Minta DPRD dan Pemkot Kaji Aktivitas Galian C

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan kajian secara serius terhadap keberadaan aktivitas Galian C di wilayah Kota Ambon.

Menurut Bodewin, persoalan Galian C tidak hanya berkaitan dengan aktivitas usaha dan kewenangan perizinan, tetapi juga harus dilihat dari sisi lingkungan serta potensi dampak yang dapat ditimbulkan terhadap masyarakat dan wilayah di sekitarnya.

Hal tersebut disampaikan Bodewin kepada awak media usai mengikuti Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (14/9/2026).

Bodewin menilai, pembahasan mengenai Galian C perlu dilakukan secara bersama-sama sehingga setiap keputusan yang nantinya diambil pemerintah memiliki dasar kajian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya minta supaya DPRD dengan pemerintah kota serius untuk membahasnya. Lalu keluarkan rekomendasi apa yang mesti kita tindaklanjuti,” kata Bodewin usai rapat di DPRD Kota Ambon, Senin (14/9/2026).

0-3264×2448-0-0-{}-0-0#

Ia menjelaskan, dalam persoalan tersebut Pemkot Ambon memiliki keterbatasan dari sisi kewenangan, khususnya menyangkut penerbitan izin aktivitas Galian C. Menurutnya, kewenangan perizinan berada pada pemerintah provinsi.

Meski demikian, Bodewin menegaskan bahwa keberadaan aktivitas Galian C yang berada di wilayah administratif Kota Ambon tetap menjadi perhatian Pemkot, terutama apabila aktivitas tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan.

Karena itu, menurut dia, diperlukan pembahasan yang melibatkan DPRD Kota Ambon dan perangkat daerah teknis untuk melihat persoalan tersebut secara menyeluruh.

“Walikota tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa didukung hasil kajian. Karena itu, DPRD melalui komisi terkait bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemkot diminta melakukan pembahasan dan menyusun rekomendasi,” kata Bodewin.

Ia menekankan, hasil kajian nantinya menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan langkah terhadap aktivitas Galian C tersebut.

Bodewin tidak menutup kemungkinan adanya tindakan penghentian apabila berdasarkan kajian ditemukan bahwa aktivitas Galian C memberikan dampak buruk atau merusak lingkungan. Namun, langkah tersebut menurutnya harus dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau misalnya merusak, Walikota bisa menghentikan. Tapi Walikota tidak bisa mengambil keputusan seperti itu tanpa melalui kajian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bodewin berharap DPRD dan Pemkot Ambon dapat segera melakukan pembahasan terhadap persoalan tersebut. Dengan adanya kajian bersama, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi di lapangan, termasuk dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

Selain itu, rekomendasi yang dihasilkan juga diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemkot Ambon untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Bodewin menilai kejelasan mengenai kewenangan menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Sebab, menurutnya, Pemkot Ambon tidak ingin muncul anggapan bahwa pemerintah kota sengaja membiarkan aktivitas tersebut atau tidak mengambil tindakan, sementara kewenangan penerbitan izin berada pada pemerintah provinsi.

“Yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya tidak mau publik menilai bahwa ada sesuatu hal yang tidak benar di sana, padahal itu bukan kewenangan kami mengeluarkan izin,” ujarnya.

Dengan demikian, Pemkot Ambon bersama DPRD diharapkan dapat mengedepankan hasil kajian, aspek lingkungan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pembagian kewenangan antar-pemerintahan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait keberadaan Galian C di Kota Ambon.

Bodewin menegaskan, pemerintah tidak boleh mengambil keputusan secara terburu-buru tanpa dasar yang jelas. Sebaliknya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan harus melalui proses pembahasan dan kajian agar keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.