JURNALMALUKU-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bakal calon (Balon) pemilu 2024, jadi polemik Erwin Ubwarin, SH. MH menjelaskan beberapa hal terkait aturan yang berlaku.
Kordiv HP2H Bawaslu Kota Ambon Erwin Ubwarin menjelaskan, polemik bakal calon Aparatur Sipil Negara menjadi Polemik di Kota Ambon, Seorang Pegawai Aktif dengan Jabatan Asisten Pemerintahan, ES yang diduga masih berkantor kemudian dipertanyakan Warga.
“Kenapa KPU Kota Ambon tidak mencoret ES dan Bawaslu Kota Ambon tidak mengeluarkan Rekomendasi agar ES diberikan status TMS oleh KPU Kota Ambon, “ungkap Ubwarin kepada wartawan di Ambon, Rabu (9/8/2023).
Dari hasil pantauan ada lima (5) ASN yang melakukan pendaftaran caleg pada Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon, yang sudah mendaftarkan dirinya, ES, HP dan HNM yang maju lewat Partai PKN, JS yang maju melalui Partai Demokrat, dan RMM yang maju pada Partai Perindo. Kelima orang ini merupakan ASN.
Erwin Ubwarin, SH. MH yang mempunyai berbagai tulisan pelanggaran pemilu, dan sekarang merupakan Anggota Bawaslu Kota Ambon, dijumpai media pada Kantor Bawaslu Kota Ambon.
“Dasar tahapan proses pendaftaran Bacaleg sampai dengan nantinya Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DCT) berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,”ungkapnya.
Dirinya menuturkan, bahwa Pasal 11 ayat (1) Huruf k menyebutkan bahwa, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Proses mengundurkan diri yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k tersebut dijelaskan lebih rinci pada Pasal 14 Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon,”jelasnya.
Dirinya menambahkan, Dldalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan.
“A. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT,” tutur Dosen Hukum ini.
Dirinya menandaskan, jadi dari rumusan PKPU 10 Tahun 2023 di atas maka Bacaleg yang sudah memasukan surat pengajuan pengunduran diri pada masa perbaikan tidak bisa dicoret dari DCS, nah kapan baru bisa dicoret, Jika sampai dengan Selasa 3 Oktober 2023 yang bersangkutan tidak memasukan, maka Caleg yang berstatus ASN tersebut akan dicoret atau TMS. Ungkap Ubwarin dalam wawancara kami.(JM).