Wali Kota Ambon Terima Aspirasi Pengemudi Maxim, Persoalan Tarif dan Potongan Akan Ditindaklanjuti

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima perwakilan Komunitas pengemudi Maxim Bike & Car untuk beraudiensi terkait “curhatan” dalam surat terbuka di Media Sosial (Medsos).

Dalam pertemuan di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota, Rabu (26/8/26) perwakilan pengemudi Maxim, Anes Sapulette dkk. menyampaikan secara langsung apa yang menjadi keresahan para Pengemudi/mitra, kepada Wali Kota, Bodewin M. Wattimena, bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Roby Sapulette, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Yan Suitela, serta perwakilan Maxim Ambon, Veky Pesurnay.

Keluhan tersebut diantaranya terkait kebijakan perusahaan, diantaranya soal komisi, platform fee, PPN 11 persen, tarif layanan yang rendah, Banyaknya pengemudi baru, yang semuanya dinilai memberatkan para pengemudi/mitra yang ada saat ini.

“Jadi, tujuan kami di sini adalah menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan ojol lainnya, khususnya dalam hal ini yaitu driver Maxim untuk manajemen Maxim,” ujar Anes.

Wali Kota dalam kesempatan tersebut mengatakan kewenangan pengaturan tentang angkutan sewa khusus (transportasi online), sejatinya ada di Pemerintah Pusat dan provinsi. Sama sekali tidak ada kaitan dengan Pemkot. Meski demikian, aspirasi yang disampaikan oleh para pengemudi di media sosial,lanjutnya, tidak bisa Pemkot tinggal diam. Sebab, yang pertama, Maxim beroperasi di Kota Ambon, dan yang kedua, pengemudi Maxim adalah warga kota.

“Jadi tujuan kita melakukan rapat ini paling tidak ada perhatian Pemkot terhadap saudara-saudara pengemudi untuk ya bisa memfasilitasi persoalan yang saudara sampaikan itu dengan pihak penyedia jasa atau perusahaan,” ujarnya.

Wali Kota membeberkan, persoalan seperti ini bukanlah hal yang baru. Sebab, sejak angkutan sewa khusus (Transportasi Online) ini masuk ke Maluku, itu sudah bermasalah dari awal.

“Dari dulu sudah kita sampaikan bahwa bukan kewenangan kita. Kita minta dari provinsi untuk melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan, ya cukup lama baru bisa berlangsung,” jelasnya.

Satu hal yang disampaikan Wali Kota yakni yang namanya hubungan perusahaan sebagai pemberi kerja dan pengemudi sebagai penerima kerja tentu diikat dengan kontrak atau kesepakatan, sehingga harus patuh dan taat kepada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh perusahaan.

“Karena konsekuensi yang terjadi kalau ada satu pihak yang tidak mengikuti itu maka ya bisa terjadi pemberhentian, pemutusan hubungan kerja, sehingga kesepakatan itu kemudian hilang,” kata Bodewin.

Jadi, menurutnya, driver punya kewajiban yang harus dilakukan agar mendapat hak. Tetapi perusahaan juga punya kewajiban terhadap mitra/pengemudi dan customer.

“Karena itu saya berharap Pak Veky sebagai perwakilan atau kantor cabang di Ambon, Persoalan apa pun yang dialami oleh para pihak terkait dengan kesepakatan perjanjian kerja bersama itu mesti bisa dijelaskan dengan baik Misalnya tadi soal pemotongan komisi atau platform fee itu. Karena itu kebijakan organisasi perusahaan, dia mesti bisa dijelaskan oleh semua yang bekerja atau bermitra di perusahaan itu,” bebernya.

Kepada para pengemudi/mitra, Wali Kota berjanji akan menindak lanjuti hasil pertemuan hari ini dengan secara resmi menyurati Pemerintah Provinsi lewat dinas Perhubungan, dalam rangka mengatur angkutan sewa khusus di kota Ambon.

“Nanti kita akan bikin surat resmi tembusannya disampaikan kepada perwakilan driver dan juga kepada perusahaan, sebagai bagian daripada pemerintah ikut bersama-sama berupaya menyelesaikan persoalan yang terjadi,” tandasnya.

Wali Kota berharap, semua persoalan yang terjadi dalam dinamika angkutan sewa khusus/ transportasi online ini dapat diselesaikan dengan diskusi, bukan dengan aksi demonstrasi dan mogok massal.

“Kita ingin masalah yang ada ini mari duduk bicara baik-baik, karena pasti akan ada jalan keluar untuk itu. Nah oleh karena itu nanti persoalan yang dialami nanti Pak Kadishub bikin surat, Kita surati resmi Pemerintah Provinsi, ya. Dasar pertimbangan katong adalah warga Kota Ambon yang berproses di semua barang ini. Mulai dari penyedia jasa sampai dengan pengemudi dan pelanggan. Ini semua warga Kota Ambon,” tutupnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Komunitas Pengemudi Maxim Kota Ambon menulis surat terbuka yang ditunjukan kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerisa dan tembusan kepada Wali Kota Ambon, DPRD Provinsi Maluku dan DPRD Kota Ambon perihal protes keras terhadap tarif dan potongan aplikasi Maxim yang dinilai merugikan mitra pengemudi. (JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.