JURNALMALUKU – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk membangun narasi yang menghakimi seseorang atau jabatan tertentu, terlebih terhadap persoalan yang belum memiliki kepastian hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Bodewin melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 14.50 WIT, menanggapi polemik yang berkembang di ruang publik terkait tudingan terhadap dirinya.
Menurut Bodewin, istilah seperti “tangkap dan penjarakan” seharusnya hanya ditujukan kepada pihak yang telah terbukti bersalah atau telah diputuskan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia mengingatkan bahwa apabila masih menggunakan kata “diduga”, maka asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
“Semua orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Dalam unggahan tersebut, Bodewin juga menjelaskan perbedaan mendasar antara gratifikasi dan retribusi. Ia menyebutkan bahwa gratifikasi berkaitan dengan pemberian uang atau barang kepada penyelenggara negara secara pribadi karena jabatan yang diemban, sedangkan retribusi merupakan pembayaran atas jasa atau izin kepada pemerintah sebagai lembaga, bukan kepada individu.
Lebih lanjut, Bodewin mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan narasi di ruang publik, terutama yang berkaitan dengan nama baik, kenyamanan pribadi, serta keluarga seseorang. Menurutnya, menghakimi seseorang dalam jabatannya tidak serta-merta menghilangkan unsur pribadi yang melekat pada individu tersebut.
Secara khusus, Wali Kota Ambon juga menyinggung pihak bernama Mujahidin Buano, dengan menyatakan bahwa apabila ada pihak yang menerima sesuatu dari pengelola tambang dan yang bersangkutan merupakan penyelenggara negara, maka hal tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Bodewin menegaskan bahwa apabila persoalan ini berujung pada proses hukum, hal itu bukan karena dirinya anti terhadap kritik. Ia menilai narasi yang disebarkan melalui selebaran atau flyer tersebut telah melampaui batas kritik dan mengarah pada upaya pembunuhan karakter, baik terhadap dirinya sebagai pejabat publik maupun sebagai pribadi di hadapan masyarakat.
“Semoga kita saling menghargai, karena setiap orang memang memiliki hak untuk berbuat apa saja, tetapi hendaknya tidak mengeliminir hak orang lain,” jelasnya.
Unggahan tersebut ditutup dengan slogan yang selama ini kerap disuarakannya, “Beta Par Ambon, Ambon Par Samua,” sebagai penegasan komitmennya untuk membangun Kota Ambon secara inklusif dan berkeadilan. (JM–AL).

