JURNALMALUKU – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD) memberikan penjelasan resmi terkait penonaktifan 1.974 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada periode Januari 2026. Kebijakan tersebut merupakan dampak dari pemutakhiran data kemiskinan secara nasional.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Maluku Barat Daya, Philips J. Mosse, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/02/2026).
Mosse mengungkapkan, berdasarkan pembaruan data per 22 Januari 2026, total peserta PBI-JK yang dinonaktifkan di wilayah MBD tercatat sebanyak 1.974 orang. Penonaktifan ini terjadi akibat perubahan kategori desil kepesertaan setelah dilakukan pemutakhiran melalui Kementerian Sosial.
“Penonaktifan disebabkan perubahan desil kepesertaan dari hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Peserta yang dinilai layak menerima PBI-JK adalah masyarakat dalam kategori kemiskinan desil 1 sampai desil 5,” jelas Mosse.
Ia menegaskan, perubahan status kepesertaan bukanlah keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan bagian dari kebijakan nasional yang mengacu pada basis data terbaru, yakni DTSEN. Pemutakhiran ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial, termasuk PBI-JK, tepat sasaran.
Sebelumnya, data penerima bantuan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun sejak pertengahan 2025, pemerintah pusat melakukan transisi ke DTSEN sebagai sistem tunggal yang lebih terintegrasi dan komprehensif.
Untuk memastikan keakuratan data, Dinsos PPPA MBD saat ini masih melakukan verifikasi faktual atau ground checking melalui Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di masing-masing kecamatan.
Menurut Mosse, proses tersebut dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa guna memperkuat validasi di lapangan, meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran.
Selain itu, pembaruan data terus dilakukan secara berkala melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) guna menjaga validitas dan akurasi data penerima bantuan sosial.
Bagi warga yang dinilai masih layak namun terhapus dari kepesertaan, tersedia mekanisme penyesuaian dalam DTSEN. Jika hasil verifikasi menunjukkan kondisi ekonomi warga tergolong tidak mampu, meski berada pada desil 6 hingga 10, maka data dapat diusulkan untuk penyesuaian ke desil 1 sampai 5 berdasarkan hasil verifikasi faktual.
Sebagai saluran pengaduan resmi, Kementerian Sosial menyediakan fitur “Usul” dan “Sanggah” pada aplikasi Cek Bansos. Melalui fitur tersebut, masyarakat dapat mengusulkan calon penerima yang layak maupun menyanggah penerima yang dinilai tidak tepat. Warga juga dapat menyampaikan pengaduan langsung ke kantor dinas sosial setempat.
Mosse berharap, proses verifikasi lapangan oleh Pendamping PKH dapat berjalan optimal sehingga masyarakat dalam kategori desil 1 sampai 5 tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan secara maksimal dan berkeadilan. (JM–RED).

