JURNALMALUKU – Dugaan intimidasi dan kekerasan yang melibatkan seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat di Pulau Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, menuai sorotan publik. Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (26/12) sekitar pukul 01.00 WIT di Desa Leklor, saat situasi keamanan lingkungan relatif kondusif pasca perayaan Natal.
Peristiwa ini diduga melibatkan anggota TNI AD berinisial AS, yang bertugas di Koramil Pulau-Pulau Terselatan. AS disebut melakukan tindakan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap seorang warga sipil yang juga pimpinan redaksi media lokal Jurnal Maluku.
Korban mengaku mengalami pencekikan pada bagian leher serta menerima makian bernada penghinaan saat menegur AS terkait persoalan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas). Teguran tersebut justru berujung pada tindakan fisik.
AS disebut mengaku sebagai Babinsa Desa Wonreli, sementara lokasi kejadian berada di Desa Leklor, yang secara administratif berada di luar wilayah tugasnya. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan Babinsa dalam penanganan persoalan sosial di luar wilayah binaan.
Dalam keterangan yang diterima, AS juga disebut menyatakan bahwa sebagai anggota militer dirinya tidak perlu melaporkan persoalan kamtibmas kepada pihak kepolisian. Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip supremasi sipil, di mana urusan kamtibmas merupakan kewenangan utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selain itu, AS diduga mendatangi pemuda Desa Leklor dalam kondisi berada di bawah pengaruh minuman keras, terkait persoalan teguran warga terhadap seorang PNS Puskesmas Wonreli berinisial YS, yang sebelumnya membunyikan pengeras suara secara berlebihan hingga mengganggu kenyamanan lingkungan.
Pemuda desa disebut telah menyampaikan teguran secara sosial dan tanpa kekerasan. Namun, AS diduga merespons dengan ancaman akan melibatkan BKO TNI yang berada di Desa Lebelau, Kecamatan Kisar Utara, untuk menangani pemuda Desa Leklor.
Ancaman tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dengan membawa-bawa institusi dan kesatuan militer dalam persoalan sosial warga sipil, termasuk terhadap insan pers.
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, KUHP Pasal 335, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang intimidasi terhadap jurnalis.
Masyarakat setempat mendesak Danramil Pulau-Pulau Terselatan dan Dandim setempat untuk memberikan klarifikasi terbuka serta melakukan pembinaan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga meminta Kepala Puskesmas Wonreli dan Dinas Kesehatan Kabupaten MBD melakukan evaluasi terhadap oknum PNS yang diduga menjadi pemicu awal persoalan sosial tersebut.(JM.ES).

