JURNALMALUKU – Masyarakat adat Negeri Kobi Sadar, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, kembali menerima dana bagi hasil dari Pemerintah Negeri Kobi yang bersumber dari kemitraan dengan PT Nusa Ina.
Dana tersebut merupakan bagian dari hasil kerja sama pengelolaan perkebunan kelapa yang berada di atas lahan ulayat (petuanan) Negeri Kobi. Penyaluran dana dilakukan secara terbuka dan menjadi bentuk komitmen Pemerintah Negeri dalam memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terpenuhi.
Kepala Pemerintah Negeri Kobi, M. Saleh Kiahaly, menegaskan bahwa penyaluran dana bagi hasil tersebut telah dilaksanakan pada Senin (16/2/2026).

“Senin kemarin kami sudah menyalurkan dana bagi hasil kepada masyarakat. Dan ini merupakan sikap konsisten kami sejak tahun 2021 pembagian dana bagi hasil dari PT Nusa Ina diserahkan melalui Pemerintah Negeri sebagai pemilik petuanan,” ujar Saleh Kiahaly kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Saleh Kiahaly yang juga menjabat sebagai Raja Adat Negeri Kobi menjelaskan bahwa sejak tahun 2020 dilakukan pengalihan penegasan perjanjian kemitraan yang dikembalikan pada kesepakatan awal tahun 2008 antara Pemerintah Negeri dan PT Nusa Ina.
Sejak saat itu, Pemerintah Negeri Kobi secara konsisten menyalurkan dana bagi hasil kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat. Tercatat, sejak 2021 hingga awal 2026, penyaluran dana bagi hasil telah dilakukan sebanyak enam kali.
Ia menambahkan, setiap dana yang diterima dari perusahaan akan terlebih dahulu dialokasikan sebagian untuk pembangunan negeri, sebelum sisanya dibagikan kepada masyarakat adat sebagai pemilik lahan petuanan.
“Jadi yang menerima bagi hasil adalah masyarakat adat Negeri Kobi atas lahan petuanan Negeri Kobi,” jelas Kiahaly.
Sementara itu, Asrul selaku Legal PT Nusa Ina menjelaskan bahwa mekanisme pembagian hasil telah berjalan secara rutin dan terjadwal.
“Pelaksanaan bagi hasil diberikan kepada Negeri Kobi, Maneo dan Aketernate oleh PT Nusa Ina setiap enam bulan dan berjalan setiap tahun,” kata Asrul.

Skema tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan perjanjian kemitraan bersama negeri-negeri pemilik hak ulayat.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Negeri Kobi juga meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat aktivitas perusahaan di lahan perkebunan.
Menurut Kiahaly, PT Nusa Ina selama ini telah memenuhi kewajibannya dengan menyalurkan dana bagi hasil setiap musim panen sesuai kesepakatan.
Pemerintah Negeri berharap kemitraan yang telah terjalin sejak 2008 itu dapat terus berjalan dengan baik, sehingga memberikan manfaat berkelanjutan bagi pembangunan negeri serta kesejahteraan masyarakat adat Negeri Kobi Sadar. (JM–AL).

