JURNALMALUKU – Sikap Kepala Puskesmas Bebar Kumur, Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku, Panus Lipury, menuai sorotan serius setelah tidak merespons upaya konfirmasi wartawan terkait kondisi bangunan puskesmas yang dinilai membahayakan keselamatan tenaga kesehatan dan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran wartawan, upaya konfirmasi telah dilakukan pada Senin dan Kamis, 9 dan 10 Februari 2026, melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor yang selama ini digunakan secara resmi oleh Kepala Puskesmas Bebar Kumur. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun balasan atau penjelasan yang diberikan, meskipun pesan tersebut terkirim dan terbaca.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat konfirmasi dilakukan secara sopan dan profesional guna memperoleh klarifikasi langsung dari pihak yang berwenang, terutama terkait fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya yang menjadi tumpuan masyarakat setempat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan yang dihubungi wartawan melalui saluran komunikasi serupa justru memberikan respons secara terbuka dan kooperatif. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan sikap dalam merespons isu pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas di daerah kepulauan seperti MBD.
Padahal, konfirmasi yang dilakukan wartawan bertujuan untuk mengawal persoalan ini secara objektif dan berimbang, agar ditemukan solusi terbaik bagi keselamatan masyarakat Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya, bukan untuk menghakimi atau menyudutkan pihak tertentu.
Ia menilai, sikap Kepala Puskesmas Bebar Kumur yang mengabaikan konfirmasi pers patut menjadi bahan evaluasi serius oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan profesionalisme, transparansi, serta tanggung jawab pejabat pengelola fasilitas kesehatan milik pemerintah.
“Ketika persoalan menyangkut keselamatan publik dan pejabat teknis tidak memberikan klarifikasi, maka sudah seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap kepemimpinan maupun tata kelola puskesmas,” tegasnya.
Evaluasi dimaksud tidak hanya terkait sikap komunikasi, tetapi juga menyangkut pengawasan terhadap kondisi fisik bangunan, standar keselamatan fasilitas kesehatan, serta mekanisme pelaporan dan penanganan masalah di lapangan.
Ia juga menilai, sikap diam pejabat publik terhadap konfirmasi pers—termasuk melalui sarana komunikasi resmi seperti WhatsApp—dapat memicu spekulasi liar dan menurunkan kepercayaan publik, terlebih persoalan yang diangkat menyangkut fasilitas kesehatan milik negara di wilayah terpencil dan kepulauan.
“Pejabat publik memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Bungkam, apalagi saat dihubungi secara resmi, bukan solusi,” jelasnya.
Perlu ditegaskan, upaya konfirmasi wartawan—baik secara langsung maupun melalui media komunikasi elektronik seperti WhatsApp—bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan kewajiban jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 3 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi informasi, edukasi, kontrol sosial, dan hiburan. Konfirmasi dilakukan untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan tidak merugikan pihak mana pun.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3 juga menegaskan bahwa wartawan wajib:
- Menempuh cara-cara profesional
- Melakukan konfirmasi dan verifikasi
- Memberikan ruang bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan
Jika terdapat keberatan atas pemberitaan, pejabat atau institusi terkait memiliki Hak Jawab dan Hak Klarifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers. Media wajib melayani hak tersebut secara proporsional dan adil.
Namun, hak tersebut hanya dapat dijalankan apabila pihak terkait bersedia membuka ruang komunikasi, bukan dengan mengabaikan upaya konfirmasi.

Kondisi Puskesmas Bebar Kumur di Kabupaten Maluku Barat Daya yang dilaporkan mengalami kerusakan serius, sebagaimana disuarakan P3MD–Ambon, merupakan isu keselamatan publik. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dan evaluasi terhadap pimpinan puskesmas menjadi keharusan demi menjamin pelayanan kesehatan yang aman dan layak bagi masyarakat.
Media akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, objektif, dan berimbang demi memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan layak tetap terjaga.
(JM–AL).

