JURNALMALUKU–Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai trayek kapal perintis R-73 yang dioperasikan KM Sabuk Nusantara 87, yang disebut-sebut tidak menyertakan Pulau Luang dalam rutenya. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten MBD, Semuel F. Rupilu, di ruang kerjanya pada Jumat (9/1/2026).
Rupilu menegaskan bahwa tidak tercantumnya Pulau Luang dalam trayek R-73 bukanlah bentuk pengabaian atau penghilangan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Penetapan rute tersebut sepenuhnya mengacu pada ketentuan resmi pemerintah pusat, yakni Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 618 Tahun 2025 tentang Pelayanan Transportasi Laut Perintis Tahun 2026 di Provinsi Maluku.
“Trayek R-73 ini memiliki rute Ambon – Batumerah – Wulur – Tepa – Lelang – Elo – Lakor – Moa – Leti – Kisar, kemudian kembali lagi. Rute ini merupakan kelanjutan dari surat keputusan pada tahun-tahun sebelumnya. Jadi perlu ditegaskan bahwa pemerintah tidak menghilangkan Pulau Luang, karena sejak awal Luang memang tidak termasuk dalam trayek ini,” jelas Rupilu.
Lebih lanjut, Rupilu menekankan bahwa pemerintah sama sekali tidak melupakan Pulau Luang. Akses transportasi laut ke wilayah tersebut telah dilayani melalui dua trayek perintis lainnya yang telah lama beroperasi dan secara khusus mengakomodasi kebutuhan masyarakat Pulau Luang.
“Ada dua trayek perintis yang melayani Pulau Luang, yakni trayek R-75 yang berpangkalan di Saumlaki dan trayek R-82 yang berpangkalan di Dobo. Dengan demikian, sangat keliru jika dikatakan pemerintah mengabaikan Pulau Luang,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi masyarakat yang mengusulkan agar trayek R-73 dapat singgah di Kroing, Luang, dan Masapun, Rupilu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Namun, hingga saat ini usulan tersebut belum dapat direalisasikan karena adanya pertimbangan teknis serta keterbatasan anggaran nasional.
“Pemerintah diperhadapkan dengan kondisi pembiayaan yang terbatas. Program angkutan laut perintis ini dilaksanakan secara nasional, dari Sabang sampai Merauke, melayani ribuan pulau. Dengan cakupan wilayah yang sangat luas, tentu dibutuhkan armada dan anggaran yang besar,” ujarnya.
Rupilu menambahkan bahwa penetapan dua trayek khusus, yakni R-75 dan R-82, untuk melayani Pulau Luang merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan keterhubungan orang, barang, dan jasa, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
Ia berharap ke depan pelayanan transportasi laut dapat terus ditingkatkan agar semakin mudah diakses, layak, terjangkau, dan manusiawi bagi seluruh masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan Kabupaten Maluku Barat Daya. Namun, peningkatan tersebut sangat bergantung pada ketersediaan anggaran untuk pengadaan armada maupun pembukaan trayek baru.
“Ke depan, apabila anggaran sudah mencukupi, pemerintah tentu akan memberikan pelayanan yang lebih baik. Harapannya, masyarakat di pulau-pulau terisolir dapat menikmati transportasi laut yang lancar dan terjangkau, sehingga perekonomian masyarakat bisa semakin meningkat,” pungkas Rupilu menutup klarifikasinya. (JM–RED).

