JURNALMALUKU-Komisi IV DPRD Maluku menilai pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ratusan miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik laboratorium pada SMA-SMK tidak sesuai perencanaan.
Hal ini disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary di Ambon, Kamis (4/4/2024) menurutnya, malah mutu pendidikan di Maluku masih tergolong rendah.
“Setelah dikonfirmasi dengan pihak sekolah, mereka mengaku kalau pekerjaan fisik ditangani adik Kadis Dikbud Maluku maupun orang dekat isteri pejabat di provinsi,”kata Atapary.
Pernyataan Samson disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Maluku tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Tahun Anggaran 2023.
Selaku ketua komisi IV, dirinya meminta klarifikasi kepada Gubernur Maluku, Wagub, serta Sekretaris Daerah Maluku sebagai ketua komisi merasa agak terganggu karena sekarang DPRD sementara melakukan agenda pengawasan.
Sebelum melaksanakan agenda ini, DPRD telah mengundang OPD terkait selaku mitra komisi, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi yang mengelola Dana Alokasi Umum maupun Dana Alokasi Khusus yang cukup besar mencapai ratusan miliar rupiah.
Komisi mengundang Kadis Dikbud secara resmi untuk rapat dengar pendapat tetapi tidak pernah hadir, dan anehnya Kadis melakukan klarifikasi lewat media kalau ketidakhadiran di rapat DPRD karena tidak diizinkan oleh atasannya, dalam hal ini Gubernur, Wagub, dan Sekda Maluku.
“DPRD sebagai mitra dan ingin mengonfirmasi persoalan di Disdikbud provinsi, terutama pengelolaan anggaran dari DAK serta DAU sesuai hasil pengawasan komisi di lapangan,”ujarnya.
Dirinya mengakui, ada proyek senilai Rp700 juta di Dinas Dikbud Maluku berupa kegiatan survei untuk mengukur pelayanan pendidikan yang tidak ditenderkan.
“Kegiatan ini diragukan komisi karena data yang diminta juga tidak diberikan oleh pihak dinas, berarti ada indikasi persoalan yang serius di sini,”ucap Samson.
Selanjutnya ada alokasi anggaran untuk cabang dinas di setiap cabang dinas, dan satu cabang dinas di kabupaten/kota sebesar Rp.36 juta tetapi diperintahkan kadis agar dibuat laporan pertanggungjawaban baru dananya bisa dicairkan.
Faktanya meski telah dibuat laporan yang diminta oleh Disdikbud provinsi tetapi anggaran Rp.300 juta tersebut tidak pernah dicairkan hingga saat ini.
Begitu juga pengadaan material SMA unggulan Siwalima yang bermasalah karena 2024 tidak dilakukan proses lelang tender proyek, padahal anggarannya mencapai Rp 5 miliar.
“Maka dalam rapat paripurna DPRD ini, ada wakil dari Kapolda dan Kajati Maluku bisa mendengar hal ini dan menindaklanjutinya lewat pendekatan hukum supaya bisa dikonfirmasi,”katanya.
Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun mengatakan, pimpinan OPD yang diundang secara resmi oleh DPRD untuk rapat dengar pendapat namun tidak hadir sampai empat kali bisa dilakukan upaya penjemputan paksa dengan melibatkan aparat kepolisian.(JM.ES).