Di Mana Progres 14 Desa Persiapan MBD? Pemkab Ungkap Tahapan yang Ditunggu

Adm3
Adm3

JURNALMALUKU – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terus mengawal proses pembentukan 14 Desa Persiapan menuju desa definitif. Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu pelaksanaan verifikasi faktual oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Bina Pemerintahan Desa, guna memastikan kesesuaian persyaratan administrasi dan teknis dengan kondisi riil di lapangan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah MBD, Simon Dahoklory, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memahami aspirasi masyarakat yang mengharapkan kepastian status 14 Desa Persiapan tersebut. Menurutnya, perjuangan ini juga sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati MBD periode 2024–2029 dalam mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Simon mengungkapkan, proses penataan desa telah melewati tahapan penyiapan dan pemeriksaan dokumen persyaratan administratif maupun teknis sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, pemenuhan persyaratan tersebut masih perlu dipastikan melalui verifikasi faktual oleh pemerintah pusat sebelum proses pembentukan desa dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi. Namun, untuk memastikan kesesuaian antara dokumen tersebut dengan kondisi lapangan, pemerintah daerah sementara menunggu pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, secara khusus Direktorat Bina Pemerintahan Desa, untuk melakukan verifikasi faktual pada 14 Desa Persiapan tersebut,” jelas Simon.

Ia menegaskan, proses menuju desa definitif tidak dapat hanya didasarkan pada kelengkapan dokumen atau terpenuhinya tahapan administratif. Seluruh proses harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme evaluasi dan kewenangan pemerintah yang berwenang dalam menetapkan pembentukan desa definitif.

Karena itu, Simon meminta agar perkembangan proses tersebut dipahami secara utuh. Belum terlaksananya verifikasi faktual bukan berarti usulan pembentukan 14 Desa Persiapan telah ditolak. Pemerintah daerah masih berupaya memperoleh kejelasan dari pemerintah pusat agar proses tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait masa persiapan yang berlangsung selama tiga tahun, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa belum ditetapkannya suatu desa menjadi desa definitif tidak serta-merta berarti desa tersebut otomatis dikembalikan kepada desa induk. Kepastian mengenai status dan kelanjutan pembentukan desa perlu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta keputusan dari pihak yang berwenang.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten MBD tengah mengupayakan kejelasan status hukum 14 Desa Persiapan melalui permohonan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memperoleh arahan yang jelas mengenai mekanisme dan tahapan yang harus ditempuh selanjutnya.

Simon juga menegaskan bahwa pemerintah daerah belum membatalkan pembentukan 14 Desa Persiapan yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Menurutnya, pembatalan bukanlah tujuan pemerintah daerah. Fokus pemerintah saat ini adalah mengawal proses yang telah berjalan, memperoleh kepastian hukum, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kelanjutan pembentukan 14 Desa Persiapan di Kabupaten Maluku Barat Daya masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat, khususnya terkait pelaksanaan verifikasi faktual dan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Pemerintah daerah berharap koordinasi dengan Kemendagri dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian proses menuju desa definitif secara tertib, terukur, dan sesuai hukum. (JM-EA)

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.