JurnalMaluku-Pasca Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Barat Daya (MBD) tentang Penetapan Calon Bupati – Wakil Bupati terpilih, hari ini, Jumat (07/02/25) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) MBD laksanakan Pleno Terbuka dalam rangka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Bupati – Wakil Bupati MBD yang terlaksana di Ruang Rapat Paripurna DPRD MBD, Tiakur, Pukul 20:00 WIT
Pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati – Wakil Bupati terpilih ini dituangkan dalam berita acara yang di tandatangani oleh Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD MBD.

“Berita acara yang sudah ditandatangani ini selanjutnya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri lewat Gubernur Maluku untuk disahkan” ujar Ketua DPRD MBD, As Tunay (Sapaan Akrab Petrus A. Tunay) kepada Forum Paripurna Istimewa itu.
Lebih lanjut As Tunay menjelaskan bahwa proses pengusulan ke Menteri Dalam Negeri ini merupakan amanat pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang di Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.

Turut hadir dalam Paripurna Istimewa ini 2 Orang Wakil Pimpinan DPRD, 11 Orang Anggota DPRD MBD, Wakil Bupati MBD terpilih Agustinus L Kilikily, Forkopimda MBD, Ketua dan Komisioner KPU MBD, Ketua Bawaslu MBD, Pimpinan OPD dan Pimpinan Organisasi Kepemudaan. (JM-EA)