JURNALMALUKU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengadakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai langkah evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung di Bukit Indah-Hotel, Saumlaki, Senin (24/2/2025).
FGD yang dilakukan, melibatkan berbagai elemen, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, organisasi non-pemerintah, pimpinan partai politik, dan pimpinan Redaksi.
Pelaksanaan kegiatan ini, KPU Kepulauan Tanimbar menghadirkan 3 (tiga) narasumber yakni, Rektor Universitas Lelemuku (Unlesa), Ferly A. Sairmaly, SE.,M.Si. Auditor Inspektorat Malra (Pansel Zona I) Novi Soleman Rupilu, S. Pd.,CRMO. Mantan Komisioner KPU Provinsi Maluku Hanafi Renwarin, S. Sos.,M.Si dan dimoderatori oleh Akademisi Unlesa, Mihel Tuatfaru SE, MM.
Mantan Komisioner KPU Maluku, Hanafi Renwarin menjelaskan, dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017, penyelenggaraan pemilu harus berlandaskan enam prinsip utama.
“Mandiri: bebas dari intervensi pihak manapun, Jujur: menyelenggarakan pemilu secara transparan tanpa manipulasi, Adil: memperlakukan semua peserta pemilu secara setara, Berkepastian -hukum: mengacu pada regulasi yang jelas dan tidak berubah-ubah, Tertib: berjalan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, Terbuka: prosesnya dapat diawasi oleh publik dan pihak terkait,”tutur Renwarin.
Dirinya mengatakan, evaluasi Pemilu 2024 menyoroti sejauh mana prinsip-prinsip ini diterapkan dalam pelaksanaan pemilu, termasuk independensi penyelenggara, transparansi dalam proses rekapitulasi suara, serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
“Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan teknis pemilu yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hierarki kebijakan ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 UU Nomor : 7 Tahun 2017,”terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Tanimbar, Kristian Matruti dalam penyampaiannya menjelaskan, bahwa kegiatan ini telah dilakukan melalui koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta melibatkan Pemerintah Daerah dan juga Polres Kepulauan Tanimbar.
“Proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kepulauan Tanimbar secara umum berjalan dengan baik, tertib, aman, dan lancar, ini menjadi modal bagi kami untuk melanjutkan proses evaluasi berikutnya,”kata Matruti.
Matruti menjelaskan, FGD ini merupakan amanat dari Undang-undang serta surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor : 314/PL01-SD/01/2025 menginstruksikan penyusunan laporan evaluasi Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten/Kota.
Dirinya menambahkan, bahwa evaluasi ini akan dilakukan bersama empat provinsi lain, yang secara bersama-sama akan membahas masalah-masalah yang perlu diperbarui dan dievaluasi dalam pelaksanaan pemilu mendatang.
Di tambahkan pulah, Ketua Divisi Teknis KPU Kepulauan Tanimbar, Olivier Srue bahwa, KPU mengadakan FGD sebagai langkah evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 dengan tujuan utama untuk mengidentifikasi permasalahan, menerima masukan, dan merumuskan rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
“Melalui FGD ini, KPU berupaya menyusun laporan evaluasi yang komprehensif, yang akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan regulasi baru untuk pemilu berikutnya. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu, partai politik, akademisi, media, dan pemantau pemilu, guna memastikan bahwa evaluasi yang dilakukan mencakup berbagai perspektif dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif,”tutur Srue.
Dirinya juga menjelaskan, pelaksanaan evaluasi Pemilu 2024 dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU. Bahkan sesuai Juknis pelaksanaan evaluasi ini telah diterima melalui surat edaran nomor 314 yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan FGD ini.
Srue menandaskan, FGD ini dilakukan secara berjenjang mulai dari KPU Kabupaten, Kota selanjutnya di tingkat Provinsi hingga berakhir ditingkat Pusat, sehingga penyerapan aspirasi dan pikiran-pikiran proses evaluasi pemilu dapat disampaikan secara sistematis hingga ke KPU Pusat.(JM.ES).