JURNALMALUKU-Gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Hendrik Christian dan Hengki Ricardo Pelata (Cristal) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar melanjutkan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akhirnya dibatalkan.
Dalam pembacaan putusan Dismissal, Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK, Suhartoyo menolak atau tidak menerima gugatan Cristal untuk dilanjutkan dalam proses sidang lanjutan dalam pembuktian.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian putusan 9 hakim MK,”kata Ketua MK, Suhartoyo, ketika membacakan putusan Dismissal terkait Pilkada MBD, Selasa (4/2/2025).
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai dalil pemohon (Cristal) melalui kuasa hukumnya, Anthoni Hatane, seperti periodisasi BTN dua tahun 6 bulan dan pelanggaran terdtruktur sistimatis dan masif tidak memiliki alasan hukum, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan pada proses pembuktian.
Dengan adanya putusan MK tidak melanjutkan gugatan Cristal, maka pasangan Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwardai Kilikily (BTN-Ari), yang meraih suara terbanyak di Pilkada MBD 27 November 2024 lalu, siap dilantik kembali menjabat Bupati dan Wakil Bupati MBD Periode 2025-2030.(JM.RRM).