JURNALMALUKU-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menanggapi aspirasi massa aksi yang digelar di depan Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (22/5/2025).
Aksi unjuk rasa tersebut digerakkan oleh gabungan Cipayung plus kota Ambon.

Dalam orasinya, para pendemo membawa lima poin tuntutan terkait meninggalnya Firdaus Ahmad Fauzi pendaki yang meninggal di taman nasional Manusela.
Adapun lima tuntutan yang disampaikan kepada Komisi lI DPRD Provinsi Maluku adalah:
1. Menuntut pertanggungjawaban kepala BTN Manusela atas kematian Firdaus Ahmad Fauzi yakni:
a. Secara birokrasi, penjelasan secara rinci tentang pendakian oleh Firdaus Ahmad Fauzi sejak awal hingga akhir.
b. Secara hukum, penjelasan tahap-tahap upaya pencarian dan penyelamatan Firdaus Ahmad Fauzi secara detail detail, sejak awal hinggal akhir.
c. Secara medis, penjelasan detail hasil otopsi jenasah Firdaus Ahmad Fauzi.
2. Apabila dalam penjelasan tersebut terdapat indikasi unsur-unsur kelalaian, kesengajaan, pembiaran, dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan patut di duga menyebabkan korban Firdaus Ahmad Fauzi baru bisa di temukan dalam keadaan tidak bernyawa pada hari ke 21, maka Polda Maluku segera berinisiatif menangkap, menahan, memeriksa kepala BTN Manusela tanpa harus menunggu laporan keluarga atau laporan masyarakat yang menyaksikan peristiwa hilang dan meninggalnya Firdaus Ahmad Fauzi.
3. Mendesak kepala BTN Manusela meminta maaf kepada masyarakat adat di wilayah taman nasional Manusela yang sudah hidup turun-temurun di wilayah itu, jauh sebelum penetapan status taman nasional Manusela, bahkan jauh sebelum republik Indonesia berdiri, sebab BTN Manusela telah berperan merampas ruang hidup masyarakat adat, menjadi mesin pembunuh yang culas kepada masyarakat lokal di wilayah taman Nasional.
4. Mendesak menteri kehutanan RI Raja Juli Antoni agar melalui kewenanganya, segera mencopot kepala BTN Manusela Deni Rahadi karena ucapan, tindakan, dan kebijakanya tidak melindungi pendaki yang terkena musibah dan tidak mengayomi masyarakat Adat.
5. Mendesak menteri kehutanan RI Raja Juli Antoni mencabut status taman Manusela untuk sementara atau untuk seterusnya, karena keberadaan taman nasional Manusela sudah tidak lagi sesuai tujuan penetapanya.
Menyikapi aspirasi tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Maluku, langsung merespons dengan menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah.

Komisi ll DPRD Maluku dalam waktu dekat akan segera memanggil Kepala taman Nasional Manusela, dan juga akan di hadiri oleh perwakilan Demonstran saat ini.
Pernyataan tersebut mendapatkan apresiasi massa aksi, yang hadir melakukan audiens langsung dengan Komisi ll DPRD Maluku.
“Kami mengapresiasi Komisi ll DPRD Maluku yang telah menerima kami. Segala persoalan dan aspirasi masyarakat terkait meninggalnya Firdaus Ahmad Fauzi di taman Nasional Manusela ” ujar salah satu perwakilan demonstran, (JM.AL).