JURNALMALUKU – Koordinator Wilayah (Korwil) GMKI XI Maluku, Yandri Porumau, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk segera menuntaskan sejumlah kasus hukum yang telah lama ditangani namun hingga kini belum menunjukkan titik terang. Desakan tersebut disampaikan Yandri saat memberikan keterangan kepada media di Ambon, Rabu (28/01/2026).
Yandri menegaskan, masih banyak kasus besar yang menjadi perhatian publik Maluku namun belum diselesaikan secara tuntas oleh aparat penegak hukum. Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023.
“Kasus ini sudah cukup lama, tersangka sudah menyandang status DPO sejak 2023, namun sampai sekarang belum juga dilakukan penahanan. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Yandri.
Selain itu, GMKI Maluku juga menyoroti kasus pembakaran rumah warga di Hunuth serta berbagai persoalan konflik sosial antar masyarakat di sejumlah wilayah di Maluku yang dinilai belum ditangani secara maksimal. Menurut Yandri, lambannya penyelesaian kasus-kasus tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Yandri menyampaikan bahwa kepemimpinan baru di Polda Maluku harus menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam upaya penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan. Ia menilai, momentum pergantian kepemimpinan ini penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus-kasus lama yang masih menggantung.
“Kami berharap kepemimpinan Polda Maluku yang baru ini benar-benar menjadi titik balik dalam penegakan hukum di Maluku, khususnya dalam menyelesaikan kasus-kasus yang selama ini mandek,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yandri menekankan bahwa masyarakat Maluku sangat menaruh harapan besar kepada institusi Polri agar dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu, berpihak pada masyarakat kecil, serta mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.
“Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan nama baik institusi Polri di mata masyarakat Maluku,” pungkasnya.
GMKI Maluku, kata Yandri, akan terus mengawal dan mendorong penyelesaian kasus-kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak masyarakat. (JM–AL).

