JURNALMALUKU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 berlangsung di kantor KPU KKT, Saumlaki, Minggu (22/9/2024).
Penetapan paslon ini berdasarkan hasil pleno tertutup KPU KKT, dalam berita acara Nomor: 439/PL.02.3-BA/8103/2024 Tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Dan Keputusan KPU KKT Nomor : 440 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepulauan Tanimbar Tahun 2024.
Sesuai Surat Keputusan (SK) KPU KKT Nomor: 220/ PL. 02.3- Pu/8103/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati KKT Bahwa, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 440 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Tahun 2024 sebagai berikut :
1.Pasangan Calon atas nama DR Adolof Bormasa,SH.MH dan Henrikus Serin,SH.yang diusulkan oleh gabungan Partai Politik.Partai Demokrasi  Indonesia Perjuangan  dan Partai Hati Nurani Rakyat.
2.Pasangan Calon atas nama dr. Julianus Aboyaman Uwuratuw, S.Pb.Subsp. BD(K) dan Polikarpus Lalamafu, S.Sos.MM yang diusulkan oleh gabungan Partai Politik Golongan Karya dan Partai Kebangkitan Bangsa.
3.Pasangan Calon atas nama Melkianus Sairdekut, S.Hut dan Dr.Kelvin Keliduan, SH.,MH. yang diusulkan oleh gabungan Partai Politik. Parai NasDem, Partai Amanat Nasional. Partai Persatuan Indonesia,Parai Buruh,Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bulan Bintang.
4.Pasangan Calon atas nama Piterson Rangkoratat, SH dan Hendrikus Jauhari Oratmangun, SE. yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Demokrat.
5.Pasangan Calon atas nama Ricky Jauwerissa dan dr.Juliana Chatarina Ratuanak yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerakan Indonesia Raya.(JM.ES).