JURNALMALUKU– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) gelar rapat koordinasi kesiapan dukungan teknis pencalonan Bupati dan Wakil Bupati MBD Tahun 2024, berlangsung di Cafe Ina Nara Tiakur, Kecamatan Pulau Moa, Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 11:15 WIT.
Rakor dipimpin langsung oleh Kadiv Teknis Penyelenggara KPU MBD Agapitus Lamere, dan Pemateri yang hadir dalam Rakor ini, Kapolres MBD AKBP Pulung Wietono, S.I.K,
Plt Kepala Dinas Kesehatan Marthen Rahakbauw, S.KEP.NS, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri MBD, Ahmad Lutfi, SH. Hadir Pula secara daring sebagai Pemateri, Perwakilan Lapas 3A Wonreli Max Latukolan serta Perwakilan Pengadilan Negeri Saumlaki.
“Rakor hari ini merupakan tindaklanjuti dari Rakor antara KPU MBD dengan KPU Provinsi Maluku menyangkut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” tutur Lamere saat membuka Rakor tersebut.
Lanjut Lamere, dalam PKPU Nomor 8 ini, ada beberapa hal yang perlu di Sosialisasikan kepada Peserta Pemilu dan semua stakeholder agar tahapan pencalonan nantinya dapat berjalan baik.
“Pilkada MBD Tahun 2024, tidak ada Calon Perseorangan, sehingga Rakor ini kita lebih Fokus kepada Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dalam rangka Persiapan Berkas-berkas Pencalonan nantinya, sehingga Dengan hadirnya para Pemateri dari Lembaga-Lembaga terkait yang akan berkolaborasi dengan KPU dalam rangka Pemenuhan Syarat Pokok Administrasi Paslon dalam Rakor ini, diharapkan dapat memberikan Pencerahan bagi Kita Semua,”terang Lamere.
Dirinya juga menambahkan, terkait dengan detail pencalonan akan dibahas terpisah pada tanggal 12 Agustus nantinya dengan Seluruh Pimpinan KPU, Partai Politik serta Stakeholder Lainnya.
Turut Hadir dalam Rakor ini, Tokoh Agama, Pengurus Partai Politik, Perwakilan Kesbangpol juga Perwakilan KODIM 1511/Pulau Moa.(JM.EA).