JURNALMALUKU – Penandatanganan nota kesepahaman bersama (memorandum of understanding) antara pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan Kejaksaan Negeri setempat tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara terutama dalam memberikan data serta konsultasi hukum baik terkait aset maupun perdata. dilaksanakan di Ruang Rapat Lt tiga kantor Bupati Kepulauan Tanimbar Senin (15/8/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Gunawan Sumarsono SH.,MH dalam sambutannya menjelaskan tugas dan kewenangan bidang Datun diantaranya kita bisa membantu pemerintah Daerah dalam bidang hukum terkait kebijakan dalam bentuk bantuan hukum Kejaksaan dapat menjadi wakil negara atau pemerintah Kabupaten misalnya masalah Aset.
“Kerjasama ini juga bukan mengambil peran tugas dari bagian hukum Setda Tanimbar melainkan suatu kolaborasi adanya sinergisitas dan kerjasama dibidang hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Masyarakat belum banyak mengetahui peran kejaksaan, bukan hanya terkait penuntutan tindak pidana saja melainkan juga pendampingan hukum, misalnya ada aset Daerah atau penagihan diatas 10 sesuai Ketentuan maka Kami bisa membantu untuk melakukan penagihan”.ujar Kejari
Lebih lanjut kata Kejari, Berdasarkan UU no 11 tahun 2021 Tentang , Perubahan atas Undang – undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia maka Kejaksaan ditambah tugasnya menjadi pengacara negara untuk membantu pemerintah dalam maslah perdata dan tata usaha negara.
Sementara itu Bupati Tanimbar Daniel E Indey. S.Sos,M.Si dalam uraian penyampaiannya sangat mengapresiasi dan mendukung adanya Penandatanganan dan Kesepakatan Bersama ini.
“Saya ucapkan terimakasih atas kerjasama ini, memang ini ruang lingkupnya adalah pendampingan perdata dan tata usaha negara dimana dengan tujuannya adalah untuk meminimalisir adanya tindakan yang akan berpotensi merugikan negara. Mari kita bersama-sama bekerja dan mendukung program ini untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang lebih baik lagi,”ujarnya.
Bupati Indey turut menghimbau kepada perangkat Daerah Kabupaten Bertajuk Duan – Lolat itu agar segera menindaklanjuti nota kesepahaman bersama ini melalui perjanjian kerja sama dengan kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar terkait permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat Daerah.
” Mari sama-sama mendukung MOU ini dan bagi pejabat daerah untuk sesegera mungkin meng konsultasi masalah yang dialami, jangan tunggu sudah rame di media dan lain-lain baru mau bergerak itu sudah agak terlambat”.ucap Indey
Usai sambutan acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama di bidang perdata dan tata usaha negara yang dilakukan Bupati Tanimbar Daniel E Indey, S. Sos, M. Si bersama Kepala Kejaksaaan Negeri Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono,SH.,MH. yang disaksikan Kepala OPD yang hadir. (JM/AM)