JURNALMALUKU–Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Kabupaten Maluku Barat Daya) melalui Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan persoalan kepemilikan aset tanah dan lahan milik pemerintah daerah. Upaya tersebut dibahas secara khusus dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kamis (8/01/2026).

Rapat dipimpin Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Obed H. Y. Kuara, serta dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah MBD, Eduard J. S. Davidz. Pertemuan ini menegaskan pentingnya kejelasan status hukum aset daerah sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam arahan pembukaannya, Sekda Eduard J. S. Davidz menekankan bahwa persoalan aset tanah bukan hanya tanggung jawab satu perangkat daerah, melainkan kewajiban bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Ini adalah masalah yang harus menjadi perhatian kita bersama untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Direktorat Wilayah Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi, mengingat permasalahan aset yang diklasifikasikan dalam tiga kategori (Kategori 1, 2, dan 3) membutuhkan penanganan yang cepat dan terukur.
Lebih lanjut, permasalahan aset tersebut akan difokuskan pada empat program strategis penyelesaian. Salah satunya adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dari OPD dengan jumlah aset tanah yang signifikan, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, serta perangkat daerah pengelola pendapatan. Langkah ini dimaksudkan untuk membangun sinergi lintas sektor agar penyelesaian aset dapat dilakukan secara terpadu.
Selain itu, Pemkab MBD juga mendorong percepatan penyelesaian dokumen hak kepemilikan pemerintah atas aset warisan dari era Kabupaten Maluku Tenggara dan Kepulauan Tanimbar yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Termasuk di dalamnya verifikasi aset yang berada di kawasan hutan bersama Bagian Tata Ruang sebelum diajukan ke Kementerian ATR/BPN, serta penyelesaian sertifikat aset yang masih tercatat atas nama pribadi.
Sekda MBD pun menegaskan pentingnya penetapan target penyelesaian yang jelas dan terukur.
“harus punya target, jangka pendek, menengah, dan panjang. Harapan saya dalam satu tahun ini kita bisa menyelesaikannya sehingga ada progres yang dilaporkan ke KPK,” tegasnya.
Melalui langkah-langkah konkret tersebut, Pemkab MBD menegaskan keseriusannya dalam melakukan reformasi pengelolaan aset daerah, demi terciptanya kepastian hukum serta optimalisasi aset yang berkelanjutan guna mendukung pembangunan daerah. (JM–RED).

