JURNALMALUKU–Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD) menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyerahan aset daerah, khususnya balai desa dan balai dusun, kepada pemerintah desa. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan serta imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi guna memperkuat kepastian hukum dan tata kelola aset. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penyerahan Aset Desa yang berlangsung di Ruang Rapat DPMDPPKB, Kamis (8/1/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Barat Daya, Eduard J. S. Davidz, dan dihadiri para camat, kepala desa, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa persoalan aset yang belum diserahkan kepada desa menjadi salah satu isu serius yang dibahas bersama Tim Pencegahan Korupsi KPK. “Masalah di MBD salah satunya adalah soal aset pemerintah daerah yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah desa,” ujarnya.
Sekda juga mengakui kompleksitas persoalan aset daerah lainnya, termasuk sarana pendidikan, kesehatan, dan jalan yang tercatat sebagai aset, namun kepemilikannya kerap tidak diakui karena belum bersertifikat.
Untuk mempercepat penyelesaian, Sekda menginstruksikan sejumlah langkah konkret, antara lain audit kelayakan bangunan dan percepatan penyusunan Berita Acara penyerahan aset yang telah dimanfaatkan oleh desa atau instansi lain. Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur—seperti jalan antar desa—hanya akan dilakukan setelah status kepemilikan lahan dinyatakan jelas (clear). Apabila masyarakat menolak menyerahkan tanah, maka pembangunan akan ditunda.
Lebih lanjut, Sekda berkomitmen menuntaskan balai-balai desa yang terbengkalai, paling cepat tahun ini atau tahun depan.
“Meskipun kemampuan fiskal daerah terbatas, saya pastikan balai-balai desa yang terbengkalai akan kita selesaikan,” tegasnya.
Ia juga meminta para camat menjadikan hal tersebut sebagai prioritas pasca masa jabatan bupati saat ini.
Sekda mengingatkan pentingnya aspek legalitas lahan yang menjadi pertimbangan utama pemerintah pusat dalam penyaluran dana dan mendapat perhatian ketat dari KPK.
“Jika kita mengusulkan pembangunan sekolah, akan dicek apakah tanahnya aset pribadi atau aset pemerintah desa/kecamatan,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini menegaskan tekad Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk menuntaskan persoalan administrasi aset, mendorong transparansi, serta memperkuat landasan hukum pengelolaan aset daerah dan desa. (JM–RED).

