JURNALMALUKU – Dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan mencuat di tubuh PT Ulfa Mutia Mandiri, perusahaan mitra PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara. Bendahara perusahaan, Jul Rumakuay, diduga melontarkan kata-kata tidak pantas kepada karyawan saat ditanya terkait hak Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Selain itu, nama Ibu Aulya juga disebut oleh karyawan dalam rangkaian persoalan administrasi pencairan dan komunikasi internal perusahaan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Unit Pelaksana (UP) Kecamatan Ilwaki, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Sejumlah karyawan mengaku mendapat perlakuan verbal yang tidak pantas ketika mempertanyakan kejelasan hak pesangon dan pencairan DPLK setelah kontrak kerja berakhir pada Agustus 2025.
Yohanis Ratuhanrasa, salah satu karyawan, kepada media di Ambon, Rabu (18/02/2026), menyatakan bahwa setiap kali karyawan meminta penjelasan terkait hak-hak mereka, bendahara perusahaan, Jul Rumakuway, justru merespons dengan kata-kata seperti “bodoh”, “goblok”, dan “buta huruf”.
“Setiap kali kami tanya soal hak, selalu dijawab dengan kata-kata yang merendahkan. Tidak pernah ada penjelasan terbuka soal aturan perusahaan maupun rincian setoran DPLK,” ujar Yohanis.

Persoalan semakin serius setelah dua perwakilan karyawan dikirim ke Kupang untuk mengurus pencairan DPLK melalui Bank BNI. Awalnya, pihak bank hanya memberikan total saldo tanpa rincian setoran bulanan.
Namun setelah didesak, lima hari kemudian pihak bank memberikan cetakan rekening koran lengkap. Dari dokumen tersebut, karyawan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian setoran.
“Dari 2020 sampai 2023, sekitar tiga tahun dua bulan, perusahaan tidak menyetor iuran DPLK. Itu terlihat dari rincian setoran bulanan,” ungkap Yohanis.
Ia juga mempertanyakan perbedaan signifikan antara total akumulasi dana periode 2015–2020 yang disebut hanya sekitar Rp30 juta, dibanding periode 2020–2025 yang disebut mencapai sekitar Rp60 juta. Perbedaan itu dinilai tidak wajar dan menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana pekerja.
Nama Ibu Aulya turut disebut dalam komunikasi internal terkait proses administrasi dan pencairan, meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan mengenai tudingan tersebut.
Total karyawan yang disebut terdampak mencapai 80 orang, tersebar dari wilayah Tual, Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya. Namun hingga kini, menurut Yohanis, baru sekitar 20-an orang yang berhasil mencairkan dana dalam waktu 14 hari kerja. Sebagian lainnya mengaku harus menunggu hingga satu bulan atau lebih, bahkan ada yang belum menerima pencairan.
Para pekerja juga mengaku kesulitan memperoleh print out rekening koran sebagai bukti setoran dan menduga adanya hambatan administratif yang mengakibatkan keterlambatan pencairan.
Yohanis menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Nomor 002.PJK.OS/PT.UMM/VII/2015 tertanggal 3 Agustus 2015 antara dirinya dan PT Ulfa Mutia Mandiri, yang ditandatangani oleh Direktur Utama saat itu. Dokumen tersebut menjadi dasar hubungan kerja dan hak-hak normatif yang seharusnya diterima tenaga kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini Yohanis dan sejumlah rekan telah berada di Ambon untuk mencari keadilan. Mereka berencana:
- Menghadap anggota DPRD Provinsi yang bermitra untuk meminta dukungan dan pengawasan.
- Menemui pihak PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara sebagai mitra kerja perusahaan.
- Melaporkan dugaan pelanggaran ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
- Tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum melalui laporan kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Ulfa Mutia Mandiri, Jul Rumakuay, maupun Ibu Aulya terkait tudingan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi. (JM–AL).

