JURNALMALUKU – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Seram Bagian Timur (SBT) menyoroti dugaan persoalan dalam pengelolaan serta distribusi obat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Ketua SEMMI Cabang SBT, Nyong A. Rumagutawan, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman terhadap dugaan praktik yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat dalam pelayanan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Rumagutawan saat memberikan keterangan kepada media ini, Kamis (05/03/2026).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah tenaga kesehatan di tingkat puskesmas, terdapat dugaan bahwa obat-obatan yang masa penggunaannya sudah mendekati bahkan melewati batas kedaluwarsa tetap disuplai dan didistribusikan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
“Jika informasi ini benar, maka praktik tersebut sangat berbahaya karena dapat berdampak langsung terhadap keselamatan pasien serta menurunkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Rumagutawan.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan bentuk kelalaian serius dalam tata kelola distribusi obat, bahkan berpotensi melanggar hukum dalam sistem pelayanan kesehatan.
Karena itu, Rumagutawan meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai penanggung jawab utama sistem distribusi obat di daerah tersebut untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Selain persoalan distribusi obat, SEMMI juga menyoroti informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan kepemilikan klinik pribadi oleh oknum pejabat yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dikelola secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rumagutawan menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh digunakan untuk melindungi ataupun menyelamatkan kepentingan maupun aset pribadi.
“Segala dugaan yang berkaitan dengan kebijakan distribusi obat harus diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat bahwa kebijakan tersebut dibuat demi kepentingan tertentu,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kesehatan masyarakat merupakan hak dasar yang tidak boleh dipertaruhkan akibat kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, maupun kepentingan pribadi.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SEMMI Cabang SBT juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Organisasi tersebut bahkan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah advokasi maupun aksi publik apabila tidak ada penanganan serius dari pihak yang berwenang. (JM–AL).

