JURNALMALUKU – Kuasa hukum keluarga Alwani, Sutriono Mohamadi, mendesak PT Harita Group untuk segera membayar ganti rugi atas dugaan pengrusakan lahan milik ahli waris di wilayah Air Koli, petuanan Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang berada di sekitar lokasi pembangunan bandara.
Sutriono menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian materil akibat aktivitas alat berat perusahaan yang diduga merusak dan menebang tanaman produktif di atas lahan seluas kurang lebih satu hektare.
Menurut Sutriono, lahan tersebut merupakan milik sah ahli waris keluarga Alwani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 140/63/DS Soligi/2026 yang diterbitkan Pemerintah Desa Soligi.

“Di atas lahan tersebut terdapat 122 pohon pala, sejumlah pohon durian, serta kayu produktif lainnya yang telah dirusak dan ditebang menggunakan ekskavator milik perusahaan. Klien kami sangat dirugikan,” ujar Sutriono kepada media.
Ia juga menyebut dugaan adanya unsur pidana dalam persoalan ini, termasuk dugaan penyerobotan lahan dan tindak pidana murni berupa stelionat.
Sutriono menjelaskan bahwa upaya penyelesaian secara non-litigasi telah ditempuh melalui peninjauan lokasi bersama pihak perusahaan dan keluarga ahli waris, yang turut disaksikan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Soligi. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan titik temu.
Karena itu, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Maluku Utara serta mengadukan persoalan tersebut ke Bareskrim Polri di Jakarta.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga berencana melibatkan Komnas HAM untuk mengawal dugaan pelanggaran hak masyarakat.
Sutriono yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku menegaskan akan menggalang aksi massa apabila tuntutan ganti rugi tidak diindahkan.
Langkah yang disiapkan meliputi aksi demonstrasi di kantor bupati, aksi di tingkat nasional, hingga pemalangan jalan dan boikot aktivitas perusahaan, termasuk penghentian keluar-masuk kendaraan BBM di area jeti perusahaan.
“Kami berharap PT Harita Group segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas lahan yang dirusak. Jika tidak, masyarakat Soligi siap menduduki dan berkemah di area jeti,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Harita Group belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan di wilayah Halmahera Selatan, yang diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog yang adil bagi semua pihak. (JM–AL).

