JURNALMALUKU-Usai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), kini Perindo dan PKB juga memberikan Formulir B Persetujuan Partai Politik kepada Pasangan Benyamin Thomas Noach (Benyamin) dan Agustinus Lekwardai Kilikily (Ari) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo dengan Nomor 019-SR/DPP-PARTAI PERINDO/VIII/2024 tanggal 18 Agustus 2024 sedangkan Surat DPP PKB bernomor 34246/DPP/01/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024 sama-sama mengamanatkan Persetujuannya kepada Pasangan incumbent Benyamin-Ari.
“Kami telah menerima Form Persetujuan sebagai salah satu syarat Persyaratan untuk mendaftar dari DPP Perindo dan DPP PKB,” ujar Benyamin Th Noach kepada Wartawan saat di Konfirmasi Via Telephone, Sabtu (24/08/2024) pukul 18:00 WIT.
Noach dalam penyampaiannya mengucapkan, terimakasih dan apresiasi bagi DPP Perindo dan DPP PKB atas kepercayaan yang diberikan kepada BTN-ARI.
“Saya berterimakasih kepada DPP Perindo juga DPP PKB, karena tetap berkomitmen mendukung Saya dan Pak Ari, dengan menyelesaikan seluruh tahapan Administrasi di Tingkat Partai Politik untuk bisa ada dalam tahapan pendaftaran nantinya,”ungakap Noach.
Dirinya berharap, dengan diterimanya Form Persetujuan ini, Teman-teman Perindo dan PKB di MBD tetap menjaga soliditas dan kerjasama menuju Pilkada November nanti. (JM.EA).