JURNALMALUKU – Polda Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan disiplin dan kode etik internal melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap oknum anggota Brimob, Bripda MS. Sidang yang berlangsung secara maraton selama lebih dari 13 jam tersebut akhirnya memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang dimulai pada pukul 14.20 WIT dan baru berakhir pada pukul 04.00 WIT dini hari. Proses persidangan berjalan intensif dengan agenda pemeriksaan saksi, pendalaman fakta, serta evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan terduga.
Dalam upaya menjamin transparansi dan akuntabilitas, Polri turut menghadirkan sejumlah pengawas eksternal. Unsur yang dilibatkan antara lain LSM pemerhati dan peduli anak, Dinas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Maluku, serta Komnas HAM.

Kehadiran lembaga eksternal ini dimaksudkan untuk memastikan proses penegakan kode etik berjalan secara objektif, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, terutama karena perkara yang disidangkan menyangkut isu kekerasan dan perlindungan kelompok rentan.
Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan tersebut. Para saksi terdiri atas saksi korban, anggota kepolisian lintas satuan, serta pihak terkait lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara langsung maupun melalui konferensi daring.
Majelis KKEP menggali keterangan saksi secara mendalam guna memperoleh gambaran utuh atas peristiwa yang terjadi. Proses yang berlangsung hingga dini hari itu disebut sebagai bentuk keseriusan majelis dalam menilai fakta secara komprehensif tanpa mengabaikan prinsip keadilan serta hak-hak terduga pelanggar.
Pelibatan pengawas eksternal dalam sidang etik ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk membuka ruang pengawasan independen. Penegakan kode etik ditegaskan bukan semata-mata urusan internal institusi, melainkan juga bagian dari tanggung jawab publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Putusan PTDH terhadap Bripda MS menjadi langkah tegas dalam menjaga integritas institusi sekaligus memastikan proses reformasi kelembagaan berjalan secara nyata, transparan, dan terukur. (JM–AL).

