JurnalMaluku – Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Perkara Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati, Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun (MBD) 2024, dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Dr.Suhartoyo, S.H., M.H. didampingi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. juga Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. pada Selasa (14/01/25) pukul 11:00 WIB
Berdasarkan pantauan media ini, melalui Live Streaming Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Hadir pihak pemohon Calon Bupati MBD Nomor Urut 1, Hendrik N Christian dan Kuasa Hukum Pemohon, Dr. Anthoni Hatane, S.H., MH.
Selain pihak pemohon, hadir pula pihak terkait dalam hal ini Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 2 Benyamin Th Noach – Agustinus L Kilikiky yang diwakili oleh Kuasa Hukum Doddie L Soselissa dan Fredi M Ulemlem.

Kabupaten MBD mendapat giliran ketiga untuk diperiksa oleh Para Hakim MK setelah sebelumnya adalah Kabupaten Aru dan Maluku Tengah. Pada pokok perkara yang didalilkan oleh Para Pemohon, JurnalMaluku mencatat ada beberapa point penting yang didalilkan Pemohon kepada Mahkamah agar mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada, dimana sengketa hasil pilkada bisa dibawa ke MK hanya jika memiliki jarak 2% suara dari Calon yang dinyatakan Menang oleh KPU.

Poin – poin penting yang didalilkan oleh Pemohon dalam Hal ini Pasangan Calon Nomor urut 1, Hendrik N Christian – Hengky R Pelatta (CRISTAL) adalah sebagai berikut, pertama tentang masa jabatan Calon Bupati Benyamin Th Noach yang menurut Pemohon sudah mencapai batas 2 Periode sehingga tidak lagi bisa mencalonkan diri, yang kedua, ada pada beberapa Oknum Pegawai Negeri Sipil, Serta Dugaan Keterlibatan ASN dan Perangkat Desa dalam memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2
Catatan JurnalMaluku, Mahkamah meminta kepada Pihak Pemohon agar dapat membuktikan secara terperinci berdasarkan tanggal apa yang didalilkan oleh Pemohon tentang masa jabatan yang sudah 2 Periode, sebab menurut Mahkamah, PLH, PLT dan PJ adalah 3 hal yang berbeda. Pemohon mencoba menguraikan tentang Kondisi dimana BUPATI masa itu berangkat ke Jakarta dalam rangka urusan Dinas dihitung sebagai hari dimana Wakil Bupati telah menggantikan Bupati, namun langsung dibantah oleh Mahkamah karena menurut Mahkamah, Hal tersebut tidak bisa dihitung, sehingga Mahkamah meminta kepada Pemohon untuk menghitung Berdasarkan Surat Mendagri untuk disesuaikan dengan Masa Jabatan dan disajikan kepada Mahkamah pada Sidang Kedua di Hari Kamis 23 Januari mendatang. (JM-EA)