JURNALMALUKU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020–2022, Jumat (27/2/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi Jonas Batlayeri, yang saat peristiwa menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, saksi menjelaskan bahwa pengetahuan, pemahaman, serta persetujuan atas pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi pada prinsipnya berada atas perintah Bupati Petrus Fatlolon selaku Kepala Daerah sekaligus pemegang saham BUMD tersebut.
Menurut saksi, setiap kebijakan strategis terkait penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan arahan langsung Bupati. Ia juga menyampaikan bahwa Bupati mengetahui penggunaan dana oleh PT Tanimbar Energi, termasuk untuk pembayaran gaji pegawai.
Hal tersebut, kata saksi, terungkap dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh Bupati, dirinya selaku Kepala BPKAD, serta jajaran Direksi PT Tanimbar Energi. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa perusahaan memiliki kewajiban utang dari tahun sebelumnya yang digunakan untuk membayar gaji pegawai.
Atas kondisi tersebut, saksi menyebut Bupati memerintahkan agar pencairan anggaran diprioritaskan kepada PT Tanimbar Energi secara keseluruhan.
Lebih lanjut, saksi menjelaskan bahwa dalam proses penganggaran, Bupati selaku Kepala Daerah menyetujui dan menandatangani dokumen KUA-PPAS serta RAPBD yang memuat pagu indikatif penyertaan modal bagi PT Tanimbar Energi.
Menurutnya, sebelum diajukan kepada DPRD, RAPBD merupakan bentuk persetujuan pemerintah daerah yang diwakili oleh Bupati atas jumlah dan rincian anggaran yang telah dibahas bersama seluruh SKPD melalui tahapan perencanaan dan pembahasan internal. Dengan demikian, seluruh tahapan penyusunan RAPBD tersebut telah diketahui dan disetujui oleh Bupati sebelum dibahas bersama DPRD.

Dalam persidangan, saksi juga menerangkan bahwa Bupati selaku pemegang saham mengetahui bahwa dokumen utama yang lazimnya menyertai permohonan penyertaan modal—seperti rencana bisnis (business plan), analisa investasi, maupun analisa kelayakan investasi—tidak disertakan dalam proses penganggaran maupun pencairan dana.
Meski demikian, permohonan anggaran dan pencairan tetap disetujui.
Terungkap pula dalam persidangan bahwa pada tahun 2022 terdapat rapat yang dihadiri Bupati, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional PT Tanimbar Energi, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, saksi menyampaikan bahwa anggaran penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000 pada prinsipnya dialokasikan untuk tiga BUMD, sehingga masing-masing memperoleh sekitar Rp333.333.333.
Namun, karena Direktur PT Tanimbar Energi menyampaikan bahwa perusahaan memiliki utang dari tahun sebelumnya untuk pembayaran gaji dan dana sebesar Rp333.333.333 dinilai tidak mencukupi, maka Bupati disebut secara langsung memerintahkan agar dana Rp1.000.000.000 tersebut dicairkan seluruhnya kepada PT Tanimbar Energi.
Saksi menegaskan bahwa dengan adanya pembahasan tersebut, Bupati mengetahui bahwa dana penyertaan modal tidak semata digunakan untuk penguatan permodalan usaha, tetapi juga untuk pembayaran gaji pegawai perusahaan.
Saksi juga menjelaskan bahwa BPKAD pernah meminta arahan kepada Bupati terkait pencairan dana penyertaan modal. Disposisi pencairan pada tahun 2022, menurut saksi, diterima melalui Asisten II sebelum diproses lebih lanjut oleh BPKAD.
Ia menegaskan, peran Bupati sangat menentukan dalam konteks penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal, baik dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah maupun sebagai pemegang saham PT Tanimbar Energi.
Sidang berlangsung tertib dan lancar. Pemeriksaan saksi akan terus dilanjutkan guna mengungkap secara menyeluruh proses perencanaan, penganggaran, serta pencairan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi dalam Tahun Anggaran 2020–2022. (JM–AL).

