Tiga Institusi Hukum Didatangi, Ratusan Warga Tanimbar Bawa Pesan Tegas soal Keadilan

JM02
JM02

JURNALMALUKU – Sekitar 300 warga yang tergabung dalam Solidaritas Bersatu Kabupaten Kepulauan Tanimbar turun ke jalan di Saumlaki, Selasa (13/10/2026). Mereka mendatangi tiga institusi penegak hukum untuk menyuarakan pesan tegas: hukum harus ditegakkan secara adil, siapa pun yang berhadapan dengannya, tanpa tekanan dan tanpa intervensi.

Aksi damai yang dimulai pukul 10.00 WIT itu menyasar Polres Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, dan Pengadilan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Di balik aksi tersebut, terselip pesan penting tentang tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan berpendapat, terutama di ruang digital yang kerap menjadi tempat beredarnya ujaran kebencian, informasi yang belum terverifikasi, hingga pernyataan yang berpotensi melukai martabat sesama.

Solidaritas Bersatu menegaskan, kehadiran mereka bukan untuk mengintervensi aparat atau mendikte putusan pengadilan. Sebaliknya, mereka meminta agar proses hukum berjalan profesional, objektif, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perkara yang menjadi perhatian dalam aksi tersebut berkaitan dengan proses hukum terhadap Nikolaus Besitimur atas dugaan penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan ras.

Berdasarkan kronologi dalam pernyataan sikap Solidaritas Bersatu, laporan polisi terkait perkara itu dibuat pada 19 Februari 2026.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar memulai penyidikan pada 18 Mei 2026 dan menetapkan Nikolaus Besitimur sebagai tersangka pada hari yang sama.

Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi pada 15 Desember 2025 melalui grup WhatsApp “Suara Rakyat Tanimbar”. Dalam kronologi itu, perkara dikaitkan dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah. Karena itu, pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai tahapan yang berlaku.

Koordinator aksi, Bernadus Buardalam, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab atas setiap pernyataan yang disampaikan.

“Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Setiap orang harus bertanggung jawab atas ucapan dan perbuatannya, terlebih jika menyangkut pernyataan bernuansa rasisme yang dapat merendahkan martabat orang lain.

Kebebasan berbicara bukanlah alasan untuk mengabaikan tanggung jawab dan konsekuensi hukum,” tegas Bernadus.

Ia kemudian melontarkan pesan yang menjadi penekanan utama aksi tersebut.

“Ingat, jari boleh lebih cepat daripada pikiran, tetapi setiap kata yang dilontarkan tetap memiliki akibat,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial bukan ruang tanpa batas. Setiap orang dituntut mempertimbangkan dampak perkataannya, terlebih ketika menyangkut identitas, martabat, dan kehormatan kelompok masyarakat.

Namun, Bernadus juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk menghakimi seseorang secara berlebihan.

“Mari bersikap dewasa, tidak menghakimi secara berlebihan, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan hukum bekerja secara objektif, adil, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Keadilan harus ditegakkan, martabat manusia harus dihormati, dan hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” katanya.

Dalam pernyataan sikap yang diserahkan kepada Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Kepulauan Tanimbar, Solidaritas Bersatu menyampaikan enam poin utama.

Pertama, mendukung aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum acara. Kedua, menghormati asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan, tanpa menekan aparat atau meminta putusan tertentu.

Ketiga, mendorong proses hukum yang terbuka, adil, dan bebas dari intervensi. Keempat, mengajak masyarakat memverifikasi informasi sebelum membagikannya serta menghindari fitnah, ujaran kebencian, dan perundungan.

Kelima, meminta agar dugaan pelanggaran di ruang digital ditangani sesuai peraturan perundang-undangan. Keenam, mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persaudaraan dan menyerahkan penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh tiga koordinator aksi, yakni Bernadus Buardalam, Asaria Simson Masela, dan Stanislaus Lelyaman.

Solidaritas Bersatu menyoroti maraknya informasi yang belum terverifikasi, fitnah, ujaran kebencian, dan perundungan di media sosial. Mereka menilai, jika dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi memperkeruh suasana, merusak hubungan antarmasyarakat, dan mengganggu penghormatan terhadap proses hukum.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, tidak menyebarkan tuduhan tanpa dasar, serta tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menghakimi pihak-pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Di Tanimbar, pesan tersebut juga dikaitkan dengan nilai kekerabatan adat Duan Lolat yang menempatkan persaudaraan dan tanggung jawab sosial sebagai bagian penting dalam kehidupan bersama.

Solidaritas Bersatu menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan persaudaraan yang dijaga dengan tulus harus berjalan beriringan demi masa depan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Kepulauan Tanimbar atas pengayoman kepada masyarakat.

Pesan yang hendak ditegaskan melalui aksi itu sederhana, tetapi mendasar, jangan biarkan kebebasan berbicara berubah menjadi alasan untuk merendahkan martabat orang lain, dan jangan pula membiarkan tuntutan keadilan berubah menjadi penghakiman sebelum hukum memberikan kepastian.(JM-ES).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.