JURNALMALUKU-Setelah penetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Mahkamah Konstitusi (MK) usai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024, berlangsung di Villa Bukit Indah, Saumlaki, Kamis, (6/2/25).
Rapat pleno penetapan calon terpilih diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti surat KPU Republik Indonesia Nomor : 05/ PY. 02. 1. – BA/ 8103/ 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Rapat pleno penetapan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Tanimbar, Christian Matruty didampingi Sekretaris KPU Yongki Leliak SE.,M.Si. Pleno tersebut, diawali dengan berita acara penetapan dan surat keputusan penetapan calon terpilih dan dan memberikan waktu calon terpilih untuk melakukan sambutan.
Matruty menyampaikan, kesuksesan tersebut atas kerja sama dan dukungan dari semua pihak . Oleh karena itu, pada kesempatan ini KPU Kepulauan Tanimbar mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak pemerintah yang telah memfasilitasi anggaran, demi kelancaran proses – proses pilkada tersebut.
“Terkhusus kepada penyelenggara, yakni PPK PPS dan KPPS garda terdepan yang telah bekerja secara baik dan maksimal dalam tahapan,” kata Matruty.
Dirinya mengatakan, ini adalah kesuksesan bersama yang harus kita syukuri, saatnya sama-sama untuk membangun daerah dan mendukung apa yang menjadi program pemerintah kedepanya.
“Pilkada KKT adalah sebua proses demokrasi yang dimaknai sebagai menyatukan perbedaan, sehingga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih bukan milik satu golongan atau kelompok melainkan pemimpin semua golongan di Tanimbar,” ujar ketua KPU.
Kegiatan berlangsung lancar dan sukses dan selanjutnya hasil penetapan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah melalui DPRD Kepulauan Tanimbar yang akan dijadwalkan Paripurna Jumat, 7 Pebruari 2025.(JM.ES).