JURNALMALUKU-Anggota DPRD Provinsi Maluku Yan Zamora Noach, dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Tanimbar (KKT), dan Maluku Barat Daya (MBD), meminta Gubernur Maluku agar menghormati proses-proses adat di MBD dan KKT yang menjadikan minuman tradisional sopi sebagai bagian dari ritual adat.
Hal ini di tegaskan Yani Noach saat menginterupsi pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian dukumen ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025-2029, yang berlangsung di Dprd provinsi, Selasa, (05/08/2025).
“Saya minta agar penggunaan sopi dalam konteks adat tidak boleh disamakan dengan penyalahgunaan minuman keras, maka oleh karena itu sangatlah penting adanya pengendalian pemakaian sopi agar tetap sesuai peruntukannya sebagai sarana upacara adat, bukan untuk di konsumsi bebas di masyarakat,”ungkap Wakil Rakyat Dapil KKT-MBD itu.

Noach juga menjelaskan bahwa, hampir sebagian besar daripada masyarakat di KKT dan MBD, sudah sejak lama memproduksi minuman sopi sebagai sumber penghidupan, dan kita harus menghormati itu sebagai pendapatan mereka.
“Sangatlah penting sekali kehadiran regulasi pemerintah terkait standarisasi alkohol, karena jalur distribusi yang legal, serta pembinaan industri masyarakat, karena peluang ekspor ke Timor Leste melalui pasar lintas batas yang telah dibuka oleh Wakil Gubernur Maluku di kabupaten Maluku Barat Daya,”pinta Noach.
Ia juga menjelaskan terkait standarisasi alkohol,”kalau mau menuju ke industri berarti standarisasi alkoholnya harus ada regulasinya, kemudian jalur pemasaranya ke Timor Leste.
“Kemarin itu pak wakil Gubernur di MBD sudah membuka lintas batas, ada pasar di Timor Leste. Melalui itu mungkin saja kita bisa manfaatkan tapi harus ada standarisasi alkoholnya,”terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa, kalau sopi dijual dalam plastik atau botol berlabel ,Aqua, itu jelas pasti dilarang. Akan tetapi kalau sudah berstandar dan berlabel, seperti bear atau wiski itu aman. Oleh karena itu kami berharap minuman tradisional sopi ini bisa diatur dengan standarisasi alkoholnya agar bisa dipasarkan secara sah.
Mengakhirinya,”Sekali lagi saya meminta kepada Gubernur Maluku agar menghormati proses-proses adat di KKT dan MBD yang menjadikan minuman tradisional sopi sebagai bagian dari ritual adat,”pungkasnya. (JM-AL).