JURNALMALUKU-Melalui Rapat Paripurna pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, berhasil menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) disisa masa waktu 2019-2022.
Hal ini dijelaskan Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut, dengan adanya mufakat maka DPRD Maluku telah menetapkan alat kelengkapan dewan.
“Bersyukur dalam segala perdebatan akhirnya dalam nuansa musyawarah mufakat, maka DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan alat kelengkapan dewan disisa masa waktu 2019-2024,”ujar Sairdekut di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Jumat (8/7/2022).
Sairdekut menegaskan, pergantian dan perpindahan susunan keanggotaan merupakan tuntutan dari tata tertib DPRD Provinsi Maluku yang mestinya dijalankan agar semua anggota DPRD dapat merasakan, sekaligus meningkatkan kualitas diri guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Walaupun dalam penentuan susunan alat kelengkapan dewan terjadi begitu banyak dinamika, tetapi dengan penuh kesabaran, maka telah dicapai kata sepakat dengan mengakomodasi semua kepentingan rakyat,”terangnya.
Dirinya menuturkan, komposisi dan susunan alat kelengkapan dewan untuk dua tahun kedepan tidak mengalami perubahan yang signifikan, tetapi hanya terdapat pergantian Ketua Komisi II dari sebelumnya Saodah Tethool digantikan dengan Johan Lewerissa dan beberapa anggota komisi lainya.
“Pasca pergantian ini pihaknya telah memanggil seluruh pimpinan komisi dan fraksi guna membicarakan agenda dewan kedepan, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja DPRD,”tutur Sairdekut.
Menjadi kewajiban, kata Sairdekut, bagi Komisi dan fraksi agar dengan rotasi ini DPRD harus lebih progresif lagi memperjuangkan kepentingan masyarakat.(JM.NS).