JURNALMALUKU – DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat gabungan guna menindaklanjuti penyampaian aspirasi masyarakat terkait aktivitas tambang galian C di Kota Ambon. Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Kamis (12/02/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku periode 2024–2029, Benhur George Watubun.
Dalam pembukaan rapat, Watubun menjelaskan bahwa sejumlah program dan rencana pembangunan yang telah dirancang sejak 2025 hingga kini masih berada dalam tahap proses. Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan beberapa kegiatan belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena masih membutuhkan pembahasan lanjutan serta penyesuaian kebijakan.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir DPRD menerima penyampaian pendapat dari sekelompok masyarakat terkait keberadaan dan operasional tambang galian C di wilayah Kota Ambon, termasuk di kawasan Manuku. Aspirasi tersebut dinilai perlu segera dibahas secara menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Persoalan ini tidak bisa dilihat secara sepihak. Kita harus mendengar semua pihak agar keputusan yang diambil nantinya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Watubun di hadapan pimpinan dan anggota komisi DPRD yang hadir dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan, rapat gabungan yang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjembatani kepentingan masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah daerah. Menurutnya, setiap aspirasi masyarakat harus ditempatkan pada porsi yang tepat dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, ekonomi, serta dampak lingkungan.
Dalam forum tersebut, DPRD menyusun mekanisme pembahasan secara bertahap guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait persoalan tambang galian C. Pada tahap pertama, DPRD memberikan kesempatan kepada perwakilan sopir dan pekerja tambang untuk menyampaikan pandangan serta kondisi yang mereka hadapi.
Selanjutnya, forum akan mendengarkan penjelasan dari pihak pemilik lahan dan pengelola tambang terkait legalitas usaha, izin operasional, serta waktu pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Tahap berikutnya, DPRD juga akan meminta penjelasan dari pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengaturan, pengawasan, serta penerbitan izin kegiatan pertambangan.
“Melalui mekanisme ini, DPRD dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Setelah itu, barulah kita melakukan pembahasan internal bersama pimpinan dan anggota komisi untuk menentukan langkah tindak lanjut,” jelas Watubun.
Ia menambahkan, hasil rapat tersebut nantinya dapat dirumuskan dalam bentuk rekomendasi atau keputusan yang akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang berkembang di masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Watubun juga menegaskan bahwa sesuai tata tertib DPRD, rapat gabungan dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD agar proses pembahasan berjalan terarah serta menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabka.
Mengawali sesi pembahasan, Ketua DPRD mempersilakan pihak pemilik lahan untuk memberikan penjelasan secara rinci mengenai status perizinan, waktu mulai operasional, serta dokumen legal yang dimiliki terkait aktivitas tambang galian C.
“Kami meminta penjelasan secara lengkap terkait izin usaha, kapan mulai beroperasi, dan dokumen perizinan yang dimiliki, sehingga DPRD dapat memahami persoalan ini secara jelas,” tegasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota komisi DPRD Maluku, perwakilan masyarakat, pelaku usaha tambang, serta perwakilan pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
Melalui forum dialog tersebut, DPRD berharap dapat ditemukan titik temu antara kepentingan ekonomi masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan di Kota Ambon. Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antar pihak agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah sesuai aturan yang berlaku.
Rapat dijadwalkan akan dilanjutkan dengan pembahasan lanjutan setelah seluruh pihak menyampaikan pandangan serta data pendukung terkait aktivitas tambang galian C tersebut. (JM–AL).

