JURNALMALUKU-DPRD Provinsi Maluku secara resmi menutup rangkaian Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dan membuka Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026.berlangsung di ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon, Jumat (19/09/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Benhur G. Watubun menjelaskan bahwa selama periode 22 Mei – 20 September 2025, DPRD telah menorehkan sejumlah capaian strategis, antara lain:
Menyetujui tiga Peraturan Daerah (Perda), yaitu, pertama, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku 2024–2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Kedua , Memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2024.
Dan yang ketiga, Melaksanakan agenda representasi, seperti audiensi dengan masyarakat dan organisasi daerah, kunjungan kerja, uji publik Ranperda, serta menghadiri peringatan Hari Lahir Provinsi Maluku.
“Selama Masa Sidang Ketiga, DPRD Provinsi Maluku juga mencatat 378 surat masuk dan 171 surat keluar. Dengan demikian, masa sidang ini resmi ditutup,” ungkap Watubun.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Benhur G. Watubun juga menyampaikan agenda prioritas memasuki Tahun Sidang 2025–2026, di antaranya, Pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 dan RAPBD Perubahan 2025.
Pembahasan KUA-PPAS APBD 2026 dan RAPBD 2026 , Pembahasan Ranperda usulan Pemerintah Daerah, Penyampaian aspirasi masyarakat oleh komisi-komisi dan Pelaksanaan masa reses anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing.
Watubun menegaskan, DPRD Provinsi Maluku akan terus memperjuangkan aspirasi rakyat, memperkuat kualitas legislasi daerah, serta memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat,” tutup Watubun. (JM-AL).