JURNALMALUKU – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Aziz Yanlua, menyoroti besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang hanya Rp250 ribu per bulan. Ia menilai angka tersebut tidak manusiawi dan perlu segera dievaluasi oleh pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Yanlua saat dihubungi media ini melalui WhatsApp, Rabu (25/02/2026).
“Jujur, dengan pendekatan apa pun, angka itu sangat tidak manusiawi,” kata Yanlua kepada wartawan.
Menurutnya, kondisi keuangan daerah saat ini memang sedang mengalami tekanan akibat pemangkasan anggaran. Sementara itu, jumlah PPPK paruh waktu yang diangkat cukup besar, yakni mencapai 3.132 orang.
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut dengan tetap mempertimbangkan aspek kesejahteraan pegawai tanpa mengabaikan kemampuan fiskal daerah.
Selain menyoroti besaran gaji PPPK paruh waktu, Yanlua juga menilai kebijakan perjalanan dinas pemerintah daerah perlu dikaji ulang. Pasalnya, belanja perjalanan dinas dinilai berpotensi memengaruhi kemampuan keuangan daerah, termasuk dalam pemenuhan hak-hak pegawai.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan pengangkatan aparatur sipil negara ke depan harus didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja, sehingga jumlah pegawai benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Yanlua mengungkapkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, dirinya telah memberikan ultimatum kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKPSDM agar persoalan birokrasi, termasuk penataan PNS dan PPPK, segera dibenahi.
“Pada saat RDP, Selasa, 24 Februari 2026, saya sudah memberikan ultimatum kepada Plh Kepala BKPSDM agar persoalan birokrasi, termasuk penataan PNS dan PPPK, bisa dibenahi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi I menerima penjelasan dari Plh Kepala BKPSDM bahwa PPPK paruh waktu akan ditempatkan sesuai domisili masing-masing guna mengurangi beban biaya transportasi. Adapun jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama 20 jam dalam satu minggu.
“Jam kerja mereka 20 jam dalam satu minggu,” kata Yanlua.
DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan PPPK paruh waktu tersebut, agar kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kesejahteraan pegawai tanpa mengabaikan kondisi keuangan daerah. (JM–AL).

