JURNALMALUKU-Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku John Laipeny menegaskan, komisi menolak seluruh hasil kajian yang disodorkan PT Batu Tua Tembaga Raya, terkait kasus tongkang patah yang mengakibatkan pencemaran di sejumlah titik perairan Pulau Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Menurut Laipeny, hasil kajian yang disampaikan perusahaan, dinilai tidak objektif dan tidak menjawab keresahan masyarakat. Oleh sebab itu, Komisi Il akan mengambil langkah tegas dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT BTR serta sejumlah instansi teknis terkait.
“Seluruh kajian mereka kami tolak. Kita akan panggil pihak PT BTR maupun inspektur tambang untuk sama-sama rapat dengar pendapat. Setelah itu kita akan jadwalkan pengawasan langsung di lokasi kejadian agar semua hal bisa terang benderang tanpa ada tipu muslihat,” tandas Laipeny kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (29/09/2025).
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, selain menindaklanjuti desakan Pemuda Pelajar Wetar Lurang (P3WL), langkah tersebut juga merupakan respon atas berbagai keluhan warga yang diterima DPRD.
Bahkan, saat ini pihaknya juga telah menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku dalam rapat dengar pendapat pada pekan lalu. Namun, hasil kajian yang disampaikan DLH tetap ditolak oleh Komisi II, lantaran bukan merupakan kajian resmi dari tim peneliti independen.
“Hasil kajian yang ada itu dilakukan di laboratorium milik PT BTR sendiri, sehingga kami menolak mentah-mentah. Bagaimana mungkin uji laboratorium dilakukan di fasilitas perusahaan yang diduga mencemari? Itu jelas tidak objektif,” tegas Laipeny. (JM-AL).