JURNALMALUKU – Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, resmi meraih gelar Sarjana Hukum (SH) setelah menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Rabu (18/2/2026).
Watubun mempertahankan skripsinya dalam sidang yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum UKIM, Sandy Hukunala, dengan tim penguji yang terdiri dari Adolf Saleky dan Jesica Picauly.
Dalam karya ilmiahnya yang berjudul “Partisipasi Masyarakat yang Bermakna (Meaningful Participation) dalam Pembentukan Peraturan Daerah”, Watubun menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) pada dasarnya merupakan produk politik yang berpotensi mengakomodasi kepentingan tertentu.
“Karena itu, dalam proses pembentukan Perda dibutuhkan partisipasi masyarakat yang bermakna agar aspirasi dan kepentingan masyarakat tidak dinegosikan oleh kepentingan politik,” ujar Watubun dalam sidang tersebut.
Di bawah bimbingan John Dirk Pasalbessy selaku Pembimbing I dan Eivandro Wattimury sebagai Pembimbing II, Watubun menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) hingga tahapan pembahasan, penetapan, dan pengundangan Perda.
Menurutnya, keterlibatan publik yang optimal akan menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan serta persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Partisipasi yang bermakna, lanjutnya, bukan sekadar formalitas, melainkan harus memberikan ruang dialog yang setara antara pembentuk kebijakan dan warga.
Dalam rekomendasinya, Watubun menyarankan agar proses pembentukan Perda melibatkan Tim Ahli internal DPRD dan Pemerintah Daerah, serta Tim Perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum, guna mencegah lahirnya Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, Pemerintah Daerah dan DPRD didorong untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses legislasi daerah.
Keberhasilan ini menandai komitmen Watubun tidak hanya sebagai pimpinan legislatif di Maluku, tetapi juga sebagai akademisi yang mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang lebih partisipatif, transparan, dan demokratis. (JM–AL).

