JURNALMALUKU-Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, Yunus Serang mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk segera memerintahkan penghentian sementara aktivitas pertambangan oleh PT Batu Licin di Ohoi Nerong, Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
Hal ini disampaikan Yunus kepada media ini saat di wawancara di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Senin (23/06/2025).
Yunus menjelaskan, hasil pengawasan Komisi II DPRD Maluku di lokasi tambang menunjukkan bahwa PT. Batu Licin tidak memiliki bukti fisik dokumen perizinan yang sah, namun tetap melakukan penambangan galian C.
“Kami selaku DPRD memiliki fungsi pengawasan dan hasilnya sangat jelas bahwa aktivitas tambang ini melanggar berbagai regulasi,”tegas Yunus.
Menurutnya, kegiatan tambang tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk Perda Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang RT-RW, yang menetapkan Ohoi Nerong sebagai kawasan perkebunan dan pertanian tanpa zona pertambangan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Dokumen AMDAL; UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; juga Keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil, serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 terkait kewajiban dokumen lingkungan.
“Kami minta Gubernur segera ambil tindakan, karena ini menyangkut perlindungan ekologis dan keberlangsungan hidup masyarakat adat di Kei Besar,”terangnya.
Aktivitas tambang telah memicu penolakan luas dari masyarakat di Kei Besar, Kei Kecil, Kota Tual, Ambon hingga Jakarta.
Ia juga menegaskan, aktivitas PT. Batu Licin harus segera ditutup sementara. Kami mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Maluku untuk menangani kasus ini secara tuntas,”pungkasnya. (JM-AL).