JURNALMALUKU-Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendesak Gubernur Maluku untuk segera melakukan pengusulan penjabat kepala daerah pada empat Kabupaten dan Kota yang akan berakhir masa jabatannya pada Mei mendatang.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Jantje Wenno menegaskan, menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 131/2388/ OTDA tahun 2022.
Wenno bilang, berdasarkan Surat Kemendagri yang ditandatangani langsung Dirjen Otda Kemendagri Ahmad Malik menegaskan pengusulan calon penjabat kepala daerah dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
Kalau berdasarkan surat Kemendagri maka pengusulan calon penjabat itu sebanyak tiga orang oleh gubernur dan harus dilakukan selamat-lambatnya tiga puluh hari,”ungkap Wenno kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa (26/4/2022).
Dirinya mengatakan, bila bertolak dari surat tersebut maka seharusnya Gubernur melalui Pemerintah Provinsi sudah harus melakukan pengusulan calon penjabat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diputuskan.
“Apalagi, empat DPRD telah menyelesaikan paripurna pemberhentian Kepala Daerah sejak beberapa waktu lalu, artinya sudah saatnya Gubernur segera menyampaikan usulan agar diseleksi oleh Kemendagri,”terangnya.
Wenno juga mengingatkan, agar Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengumumkan nama-nama calon penjabat Bupati dan Walikota kepada publik sebagai salah satu bentuk keterbukaan bagi publik.
“Untuk memenuhi unsur keterbukaan publik maka kita harapkan nama penjabat kepada publik agar mereka mengetahui pemimpin mereka,”tutupnya.(JM.E).