JURNALMALUKU-Persiapan pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih periode 2024-2029 pada September mendatang, dipastikan sudah mencapai 90 persen.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Jumat (30/08/2024).
“Kesiapan pelantikan sudah mencapai 90 persen, karena DPRD melalui Sekretariat telah mempersiapkan pelaksanaan proses pelantikan sambil menunggu SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),”ujar Benhur.
Dirinya mengatakan, karena melalui SK Mendagri maka proses pelantikan dilaksanakan sesuai dengan masa jabatan anggota DPRD Provinsi Maluku, akhir masa jabatan berakhir pada tanggal 16 September tahun 2024.
“Namun tanggal 16 September itu bertepatan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, maka kemungkinan pelantikan tersebut bergeser pada tanggal 17 September 2024,”kata Benhur.
Kini pihak Sekretariat DPRD terus melakukan konsolidasi internal untuk persiapan pelantikan dan gladi pelantikan.
“Untuk calon yang mengundurkan diri ada beberapa orang telah menyampaikan surat pengunduran diri. Namun, kami belum masuk dalam kewenangan DPRD untuk memutuskan proses pergantian, karena proses pergantian calon terpilih masih merupakan kewenangan KPUD,”jelasnya.
Untuk pengunduran diri dari partai Gerindra sudah selesai namun untuk partai yang lain belum. Untuk PDI-P tidak ada calon terpilih yang diganti, karena Samson Atapary tidak lagi mencalonkan diri pada Pileg kemarin.
Sedangkan Tina Welma Tetelepta kebetulan tidak melanjutkan kembali sebagai DPRD, sehingga ditugaskan oleh partai sebagai Calon Wakil Bupati di Kabupaten Maluku Tengah.
Untuk anggota DPRD terpilih seperti Timotius Akerina (Nasdem), Hatta Hehanussa, Asri Arman (Demokrat), Ibrahim Ruhunussa (PAN), Ikram Umasugi, mereka ini sudah mengajukan pengunduran diri melalui Sekretariat DPRD Maluku.
Apalagi untuk perjanjian calon terpilih yang maju sebagai kepala daerah ini merupakan kewenangan KPUD, kecuali sudah dilakukan proses pelantikan pada tanggal 17 dan calon ini belum diproses maka itu menjadi kewenangan DPRD melakukan proses pergantian antar waktu.
Kendati begitu misalnya dari Partai Gerindra, Melkianus Sairdekut, Hatta Hehanussa dan Andi Munaswir mundur dan partainya sudah mengusulkan proses pergantian, maka disebut pergantian calon terpilih ini merupakan kewenangan KPUD.
“Pergantian antar waktu dalam undang -undang itu apabila seseorang sudah dilantik kemudian orang lain menggantikan maka di sebut pergantian antar waktu,”tutupnya.(JM.ES).