JURNALMALUKU-Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sukri Wailissa, melontarkan kritik tajam terhadap aktivitas PT Batulicin Beton Asphalt (PT BBA) di Kabupaten Maluku Tenggara yang dinilai tidak memenuhi kewajiban pajaknya.
Ia mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Maluku yang terkesan diam terhadap praktik tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sukri dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku, Selasa (6/8/2025), yang membahas penyampaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025–2029.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Aziz Sangkala dan Wakil Ketua II Jhon Lewerissa. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Wakil Gubernur Abdullah Vanath, para anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut hadir dalam sidang tersebut.
Dalam forum resmi itu, Sukri menyoroti ketimpangan antara pelaksanaan proyek nasional dengan perlindungan terhadap hak masyarakat lokal.
Ia menyatakan bahwa meskipun proyek nasional patut didukung, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan di tengah masyarakat.
“Saya paham, proyek nasional yang masuk di Maluku wajib dijalankan. Tapi yang perlu digarisbawahi adalah, apa yang menjadi hak-hak masyarakat tidak boleh diabaikan,” tegas Sukri.
Politisi PKB itu, mengungkapkan contoh nyata di lapangan terkait aktivitas PT BBA milik Haji Isam di Maluku Tenggara, yang menurutnya membeli lahan warga hanya seharga Rp 10.000 per meter. (JM-AL)