JURNALMALUKU—Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa untuk melakukan pinjaman Dana SMI dalam rangka menjawab berbagai kebutuhan pembangunan di daerah.
Dalam wawancara oleh awak media, Senin (24/11/2025), Laitupa menegaskan bahwa mekanisme pinjaman daerah merupakan hal yang sangat lazim dalam pemerintahan, serta dijamin oleh undang-undang.
“Soal pinjaman dalam sebuah pemerintahan itu biasa-biasa saja dan itu dijamin undang-undang. Ketika tidak ada uangnya, ya mesti pinjam untuk menjawab seluruh kebutuhan yang ada, sama seperti rumah tangga,” ujar Laitupa.
Menurutnya, langkah Pemprov Maluku untuk mengajukan pinjaman SMI justru muncul dari desakan kebutuhan masyarakat, termasuk berbagai aspirasi berupa tuntutan pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya yang selama ini sering disuarakan melalui aksi demonstrasi maupun penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan DPRD.
“Semua aspirasi para pendemo itu kan kebutuhan. Pemerintah juga harus menjawab. Jadi kalau pemerintah mengajukan pinjaman, itu untuk kepentingan pembangunan daerah, bukan kepentingan pribadi Gubernur atau anggota DPRD,” tegasnya.
Laitupa juga mengungkapkan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini terdampak kebijakan pusat, termasuk pemotongan transfer berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2005, yang berdampak pada lumpuhnya sekitar 80 persen kegiatan pembangunan.
Karena itu, pinjaman SMI dinilai sebagai langkah strategis untuk memulihkan kembali kegiatan pembangunan yang sempat terhenti.
“Saya yakin Pak Gubernur melakukan pinjaman ini juga untuk menutupi kerugian dari pinjaman sebelumnya. Hampir 80 persen kegiatan tidak bisa berjalan. Lalu bagaimana dengan kebutuhan masyarakat?” kata Laitupa.
Lebih jauh, ia berharap agar penggunaan dana pinjaman nanti tidak hanya berlaku dalam satu tahun anggaran, tetapi dapat diatur secara berkelanjutan hingga tahun berikutnya.
“Saya harapkan pinjaman ini tidak hanya digunakan dalam setahun. Kalau bisa disiapkan juga sebagian untuk tahun 2027 sampai 2028. Kalau begitu, itu langkah luar biasa,” tambahnya.
Wahid Laitupa menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa pinjaman daerah adalah hal yang wajar, selama diarahkan untuk kepentingan publik dan keberlanjutan pembangunan.
“Prinsip pinjaman bagi setiap daerah pemerintahan itu sesuatu yang wajar-wajar saja,” tandasnya. (JM–AL).

