JURNALMALUKU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Desy Kosita Hallauw, mengungkapkan adanya miskomunikasi teknis antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Perumdam Tirta Yapono terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan air permukaan.
Hal tersebut disampaikan Desy saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya, Kamis (05/02/2026), usai Komisi II DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pelindo, Perumdam Tirta Yapono, dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Menurut Desy, dalam RDP terungkap bahwa permasalahan utama bukan terletak pada substansi kerja sama, melainkan pada kendala teknis di lapangan yang belum menemukan titik temu.
“Ditemukan ada sedikit miskomunikasi teknis. Masing-masing pihak saling meminta, tetapi belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban karena adanya kendala tertentu di lapangan,” ujar Desy.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang mencuat adalah permintaan Pelindo agar Perumdam Tirta Yapono memasang katup otomatis pada meteran air, sehingga aliran air akan berhenti secara otomatis ketika kapasitas sudah penuh, guna mencegah pemborosan. Namun, permintaan tersebut dinilai sulit direalisasikan oleh pihak Perumdam Tirta Yapono.
“Dengan jarak pipa sekitar 1.200 meter, pemasangan katup otomatis itu dianggap tidak memungkinkan karena ada alasan teknis tersendiri,” jelasnya.
Perbedaan pandangan tersebut, lanjut Desy, memicu ketidaknyamanan dari pihak Pelindo, yang kemudian lebih memilih menggunakan air bawah tanah dibandingkan air permukaan yang disuplai oleh Perumdam Tirta Yapono.
Padahal, dalam PKS yang ditandatangani pada tahun 2024 dan berlanjut pada 2025, secara tegas disebutkan bahwa Perumdam Tirta Yapono merupakan penyuplai tunggal air bersih bagi Pelindo.
“Dalam PKS sudah sangat jelas tertuang bahwa Tirta Yapono adalah penyuplai satu-satunya. Prioritas penggunaan air untuk seluruh aktivitas Pelindo wajib menggunakan air Tirta Yapono terlebih dahulu,” tegas Desy.
Ia menambahkan, PKS tersebut juga mengatur kewajiban Perumdam Tirta Yapono untuk menyuplai air kepada Pelindo sebanyak 900 meter kubik per hari, yang semakin menegaskan posisi Tirta Yapono sebagai penyedia utama air bersih.
Alternatif penggunaan air lain, termasuk air bawah tanah, baru diperbolehkan apabila pasokan dari Tirta Yapono tidak mampu memenuhi kebutuhan Pelindo.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, Pelindo justru lebih mendominasi penggunaan air bawah tanah, yang dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi Perumdam Tirta Yapono.
“Tindakan ini tentu sangat merugikan Tirta Yapono, apalagi pada tahun 2024 mereka telah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk menunjang sistem penyaluran air ke Pelindo,” katanya.
Komisi II DPRD Kota Ambon pun merekomendasikan agar Pelindo kembali mencermati dan mematuhi isi PKS yang telah disepakati bersama, karena perjanjian tersebut merupakan landasan hukum yang sah dan mengikat.
Terkait pendapatan daerah, Desy mengungkapkan bahwa pada Januari 2026, Pelindo tidak menggunakan air dari Tirta Yapono dan sepenuhnya memakai air bawah tanah. Kondisi tersebut menghasilkan retribusi lebih dari Rp100 juta yang masuk ke Dispenda.
“Pendapatan memang ada, tetapi secara prinsip ini tidak adil bagi Tirta Yapono, karena hampir 100 persen retribusi air bawah tanah masuk ke Dispenda, sementara Tirta Yapono berharap adanya penghormatan terhadap perjanjian yang telah disepakati,” pungkasnya. (JM–AL).

