JURNALMALUKU-Pemberitaan terkait Soni Hendra Ratisa (SHR) dengan tuduhan marga awal “Oh” oleh salah satu oknum pengacara Nelson Sianressy, SH dinilai rasis dan jorok.
Hal ini ditanggapi, salah satu tokoh pemuda Tanimbar, Jeje Batbual di Saumlaki, Rabu (6/11/2024).
Jeje mengatakan, Nelson Sianressy (NS) yang tidak tahu kebenaran dan kapasitasnya sebagai politisi atau Pengacara ini, mengomentari berita dengan tagline, “Borok SHR JurKam Ricky Jauwerissa dan dr. Juliana. Chr. Ratuanak, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, diungkap.
“Komentar Nelson Sianressy di salah satu media online lokal Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Rabu (06/2024), sangat tendensius pasalnya, NS menuturkan, pada waktu sekolah kelas 1 sampai kelas 3 SD di Lelingluan, Sony Hendra pakai fam OH. Ini adalah marga ayah SHR, Bunpak OH. Namun, di kelas 4 hingga tamat SD, famnya diubah pakai marga Ibu menjadi, Sony Hendra Ratissa, ini kan privasi orang,”ungkap Jeje.
Batbual menganggap, Nelson Sianressy adalah politisi kampungan dan Rasis yang tidak bisa membedakan urusan umum dan urusan privasi.
“Mestinya dia (Nelson Sianressy-red) tidak perlu mempersoalkan marga Sony Hendra Ratissa sebab itu urusan privasi, karena yang bisa berbicara soal keabsahan marga dan sebagainya sudah jelas ada pada kewenangan negara melalui dinas dukcapil, hal ini kan tidak pernah dipersoalkan. Apalagi SHR ini sudah menjabat dua periode sebagai anggota DPRD KKT dan marganya tidak pernah dipersoalkan,” ucapnya.
Jeje menjelaskan, dulu ayah Sony Hendra Ratissa adalah seorang pengusaha termasuk pengusaha kayu bukan pengelola HPH. beliau tidak pernah menunggak pembayaran retribusi ke daerah yang kala itu masih Maluku Tenggara.
“Beliau memperoleh ijin pembelian dan penjualan kayu hanya untuk kebutuhan rumah tangga dan pembangunan di tanimbar,”tegasnya.
Penebang kayu, kata Jeje adalah keluarga Sianressy (keluarga Nelson Sianressy) yang berasal dari desa lelingluan.
Jeje menambahkan bahwa sebagai staf Fraksi PKPI dia dan semua orang tanimbar tahu sikap politik Sony Hendra Ratissa sebagai ketua fraksi dan ketua Komisi C kala itu tidak kompromi dengan HPH Yamdena, hanya saja pengambilan keputusan di DPRD berdasarkan suara terbanyak. oleh karena itu, penolakan terhadap HPH Yamdena, tidak bisa dibebankan hanya kepada Sony Ratissa seorang diri.
“Jadi tuduhan Nelson Sianressy yang adalah oknum pengacara, dinilai melakukan penyebaran isu Hoax yang sangat jorok, sebab semua tuduhannya tidak bisa di buktikan,”ucapnya.
Sementara itu, dibenarkan juga oleh beberapa masyarakat Lelingluan yang tak ingin disebutkan namanya, bahwa orang tua Sony Hendra Ratissa telah banyak membantu masyarakat apalagi yang berdomisili di Desa Lelingluan.
“Termasuk membantu orang tua Nelson Sianressy hingga mereka bisa menyekolahkan anak-anak mereka sampai ke perguruan tinggi,”tandasnya.(Tim).