JURNALMALUKU-DPRD Provinsi Maluku melakukan rapat dengar pendapat bahas persoalan Kariu dan Pelau, sekaligus bahas persoalan penembakan di gunung botak pulau buru.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, ini turut dihadiri Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Kasdam XVI Pattimura Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya, dan Sekda Maluku, Sadali Ie.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kapolda didampingi Karo Ops, Dansat Brimob, dan Kabid Humas Polda Maluku, serta Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif usai rapat menjelaskan, TNI-Polri sudah di lokasi, pendekatan-pendekatan humanis saudara-saudari kita yang di Kariu sudah di Aboru, kita sudah melakukan kegiatan baik itu pembersihan puing kemudian patroli dan perkeketatan pengamanan.
“Jadi saya kira langkah-langkah itu yang sekarang yang menurut saya dengan situasi yang seperti ini langkah-langkah yang humanis dan pendekatan sosiokultural yang penting. Jadi tidak ada swiping itu saya kira pasti kita lakukan tapi tidak dengan situasi yang sama,”jelas Latif kepada wartawan di Baileo Rakyat-Karpan, Kamis (3/2/2022).
Latif bilang, kita mengevaluasi bersama teman-teman TNI, nanti kita akan lakukan dan sebenarnya sudah beberapa waktu lalu juga sudah pernah dilakukan.
“Kita akan mencapai proses itu dengan tahapan sosialisasi untuk mengimpor dulu masyarakat yang masih menyimpan dan sebagainya karena sebetulnya menyimpan senjata api bahan peledak itu perbuatan pidana yang kita juga harus menyadarkan masyarakat tentang itu,”terangnya.
Dirinya mengatakan, ada beberapa pemilaan kejadian yang terjadi ada pidana ini sedang berproses dari Polresta Ambon juga sudah menangani, tadi keinginan dari bapak-bapak komisi I proses penegakan hukum ini kita laksanakan dengan konsisten.
“Harapan saya juga masyarakat komperatif, banyak kadang-kadang masyarakat ini melakukan proses penegakan hukum tetapi ketika diajak untuk menjadi saksi, kemudian untuk ini mereka menolak, dan ini menjadi kesulitan dan kendala kita, tapi di sisi lain ingin mendorong padahal dalam konstruksi penegakan hukum pemenuhan pasal 184 KUHAP ini harus terpenuhi ada saksi, ada ahli yang kita harus lakukan ada petunjuk, ada surat dan sebagainya sehingga kasus itulah yang diajukan di pengadilan,” tuturnya.
Ketika ditanyakan terkait penembakan yang terjadi di pulau buru (Gunung Botak), dirinya mengatakan, dari kemarin saya sampaikan ini sudah kita tangkap dari hari pertama itu kita lakukan penahanan di Mako Brimob dan nanti prosesnya terbuka karena ini menyangkut pidana umum.
“Polri tunduk pada peradilan umum kita proses untuk kasus menghilangkan nyawa orang lain. Untuk kasus kode etik yang akan mengikuti bagaimana dia menyalahgunakan kewenangan dan senjata apinya,”tegasnya.
“Ketika ancaman terberatnya adalah pemecatan dan PTDA tapi saya yakinkan dengan kejadian seperti ini ya, itu merupakan resiko karena menurut saya tidak menunjukkan cerminan anggota Brimob, anggota Polda ini masih jauh banyak yang lebih bagus ya itu yang harus kita perjuangkan dan kita bela,”tuturnya.(JM.E)