JURNALMALUKU-DPRD Provinsi Maluku melakukan rapat bahas persoalan pengungsi pelau, dan membetuk pansus dalam rangka meresponsi aspirasi dari masyarakat pelau.
“Menerima SK dari Pimpinan DPRD, Pansus terdiri dari 14 Orang, pimpinan dan anggota komisi I dan IV, ditambah dua pimpinan untuk mengkoordinir atau mengatur untuk menjadi pansus, dalam rangka meresponsi, aspirasi dari masyarakat pelau,”ungkap Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat-Karpan, Rabu (8/2/2022).
Rumra bilang, yang beberapa bulan lalu diterima oleh kami komisi I, ini persoalan sudah 10 tahun, intinya Pansus ini untuk memediasi, mungkin pemerintah Maluku tengah telah melakukan langkah langkah dan belum tuntas disini kami akan memediasi.
“Mungkin disini dua hal saja yang di inginkan seperti yang di sampaikan beberapa waktu lalu,”katanya.
Dirinya mengatakan, Intinya mereka ingin kembali, dan hak-hak mereka sebagai pengungsi dan dilindungi oleh UU dan tidak di perhatikan akan kita bicarakan.
“Yang nanti menjadi fokus awal kita akan lakukan kunjungan dengan pemerintah Maluku tengah, mungkin Bupati, wakil bupati, pimpinan, ketua fraksi, forkopimda, dan pihak kepolisian di Malteng,”terangnya.
Dalam tutupnya Rumrah berjanji pihaknya juga akan mengundang para tokoh untuk membicarakan terkait hal tersebut, juga keinginan teman-teman untuk mengundang para ahli, seperti keinginan anggota pansus.(JM.E)